Connect with us

Regional

Pemuda Bandung Barat Ditangkap Karena Jual Tembakau Gorila Via Instagram

Published

on

INFOKA.ID – Jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi seorang pria berinisial DH (28) diamankan lantaran menjadi pengedar tembakau sintetis atau tembakau gorila. Dari tangan DH, polisi menyita 151 paket tembakau gorila siap edar dan 250 gram tembakau yang belum diolah.

DH diamankan di kontrakannya di Jalan Haji Gofur, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Jumat (23/10/2020) pagi.

Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi AKP Nasrudin mengatakan pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya menerima laporan mengenai adanya peredaran narkoba jenis tembakau sintetis di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Kami kemudian melakukan penyelidikan selama satu bulan. Akhirnya berhasil didapat alamat tempat tinggal pelaku dan tadi pagi kita tangkap,” ungkap Nasrudin, Jumat (23/10/2020).

Untuk menjual barang haram tersebut, DH memanfaatkan media sosial instagram dengan akun @staystuff.id. Tembakau sintetis yang dijual DH dibeli dari seorang pelaku yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba itu dibeli secara online dari akun Instagram @mistergo.id yang ada di Kota Bandung seharga Rp 14 juta per 250 gram. Pemilik akun itu sekarang sedang kita buru,” terangnya

Tembakau sintetis yang dijual kembali oleh DH dipatok seharga Rp 200 ribu untuk paket 2 gram dan Rp 450 ribu untuk paket 5 gram. Dari bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.

“Tersangka sudah 4 bulan menjual dari mulai Cimahi sampai KBB. Konsumennya bisa anak sekolah sampai orang dewasa,” katanya

DH terancam hukuman 6 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup karena melanggar Pasal 124 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya bisa hukuman mati. Saat ini kita sudah tahan tersangka,” tandasnya. (*)

Sumber: Detikcom