Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Buka Pendaftaran 16.637 CPNS dan PPPK, Berikut Syarat dan Tata Caranya

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah membuka enerimaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan formasi tahun 2021.

Hal itu tertuang dalam surat pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 30 Juni 2021.

Pengadaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut terdiri atas calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jumlah alokasi formasinya sebanyak 16.637, dengan perincian:

A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 540, dengan perincian:
1. Tenaga Kesehatan: 173
2. Tenaga Teknis: 367

B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.097 yang terdiri atas formasi PPPK guru.

Perincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id.

Adapun persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS DAN PPPK) adalah:
1. Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Pengumuman dan pendaftaran pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id.

Kemudian buku panduan tata cara dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini di lampiran IV dan V.

Sekda Jabar pun menekankan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement