Connect with us

Regional

Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun, Target Kerja 7 Hari

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim investigasi terkait dugaan adanya ajaran menyimpang di Pondok Pesantren Al Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Tim itu terdiri dari unsur pendidikannya, aparat penegak hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan unsur birokrasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, tim investigasi itu akan bekerja selama tujuh hari untuk mendalami dugaan penyimpangan di Al Zaytun.

“MUI, ormas Islam, Kesbangpol sudah rapat kesimpulannya adalah kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari,” ucap Ridwan Kamil, Selasa (20/6/2023).

Dia memastikan tim itu bekerja dengan berhati-hati, berkeadilan, dan terkonfirmasi. Ia menambahkan, pihaknya akan melihat hasil tim investigasi dalam 7 hari ke depan. Pemprov Jabar, katanya akan melakukan tindakan jika ditemukan adanya pelanggaran.

“Nanti kita lihat hasilnya. Kalau nanti hasilnya ternyata ada pelanggaran pelanggaran secara fiqih, syariat, dan lain sebagainya juga berhubungan dengan potensi pelanggaran administrasi, norma hukum yang ada di Indonesia, dan tindakan tindakan lain bisa disimpulkan,” katanya.

Untuk itu, dia pun meminta pihak Ponpes Al Zaytun bersikap kooperatif dengan menerima kehadiran tim investigasi itu. Pasalnya, dia menyebut beberapa kali Ponpes Al Zaytun itu menolak pihak-pihak yang ingin melakukan konfirmasi.

“Yang terpenting dari kacamata pemerintah provinsi Jawa Barat kami harus menyelamatkan 5.000-an siswa jika memang terindikasi berada dalam ideologi yang melanggar tatanan hukum tentunya akan ada sebuah upaya upaya yang terukur,” kata dia.

Sehingga untuk saat ini, Ridwan Kamil mengatakan pihaknya masih belum bisa mengambil keputusan atau tindakan apapun karena akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan tim investigasi itu.

“Kami tidak mau melakukan keputusan secara emosional, tanpa ada tabayun atau verifikasi dulu,” katanya.

Seperti diketahui, Pondok Pesantren Al Zaytun menjadi sorotan publik karena dugaan ajaran menyimpang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membentuk tim untuk mengkaji dugaan ajaran menyimpang di pondok pesantren ini. Keputusan itu diambil setelah rapat dengan pemerintah, kepolisian, dan tentara setempat.

Selain menyoroti ajaran sesat, MUI Jawa Barat juga melihat ada dugaan tindak pidana kekerasan seksual di pesantren itu. Ada pula dugaan tindak pidana terkait aset di Pondok Pesantren Al Zaytun.

Sementara itu Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat juga sudah mengeluarkan pernyataan mengharamkan anak-anak untuk disekolahkan di Ponpes Al Zaytun. NU Jabar menilai ajaran di Ponpes Al Zaytun sudah menyimpang dari ajaran ahlu sunnah wal jamaah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement