Regional
Pemkot Bogor Tegaskan Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Masa Pandemi
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi COVID-19 dengan berkerumun. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di masa pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta menyatakan sebagai dasar kebijakan di masa pandemi COVID-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.
Peraturan tersebut sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara atau penanggung jawab usaha industri/jasa dan seluruh masyarakat, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan namun kesehatan juga terjaga.
“Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00 WIB, baik untuk restoran, kafe, hingga pusat perbelanjaan,” katanya dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Detikcom, Sabtu (12/12/2020).
Surat Edaran yang berisi 4 poin itu ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada (8/12), yang juga disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, Seluruh Pimpinan Organisasi di Kota Bogor.
Keempat poin tersebut antara lain, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan COVID-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan. (*)
Sumber: Detikcom


You may like

Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa

BRI Dukung Program Makan Bergizi Dalam Acara Bakti Sosial Bersama Alumni AAL 1996 ‘Moro Saka’

CFD Bareng BRI Bekasi Harapan Indah Banyak Promo Menarik

Sasar Alumni dan Calon Lulusan, BRI Bogor Dewi Sartika Laksanakan Campus Hiring Dengan Sistem Seleksi Langsung

POB Palembang Berpartisipasi dalam IOF National Championship Racing Adventure Non Winch 2025

POB Palembang Siap Meramaikan IOF National Championship di Bogor
Pos-pos Terbaru
- NOEND Band Panaskan Laga Inggris vs Argentina di Nobar Juara Karawang, Ratusan Penonton Tumpah Ruah
- Komisi III DPRD Karawang Tindak Lanjuti Dugaan Penutupan Drainase Penyebab Banjir
- Yonif 305/Tengkorak Gelar Nobar Semifinal II Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan Prajurit
- Komisi I DPRD Karawang Bahas Penguatan Pengawasan Perizinan THM, Dorong Pembentukan Satgas Perizinan
- Sharp Indonesia Ubah Langkah Pelari Menjadi 600 Pohon untuk Selamatkan Habitat Elang Jawa






