Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Terapkan Pemotongan Gaji Seluruh ASN Untuk Dialokasikan Sebagai Zakat

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang menerapkan pemotongan gaji atau tunjangan seluruh aparatur sipil negara (ASN) secara otomatis oleh pihak bank untuk dialokasikan sebagai zakat.

Penerapan tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati Nomor 179 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah Dari Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang dan Badan Usaha Milik Daerah.

“Ketentuan pemotongan gaji atau tunjangan ASN ini diatur dalam Perbup (Peraturan Bupati) tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah ASN Karawang,” kata Sekda Pemkab Karawang Acep Jamhuri, Senin (9/10/2023).

Ia menyampaikan, apabila pengelolaan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas berjalan dengan optimal maka bisa membantu program sosial pemerintah kabupaten.

“Apabila dana yang dimiliki Baznas dari para SKPD berjalan optimal, maka bisa berkolaborasi dengan pemerintah mengenai program sosial salah satunya yaitu Karawang Cerdas,” ujarnya.

Acep menjelaskan, untuk teknisnya para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyampaikan surat pemberitahuan ke pihak bank yang dalam hal ini BJB, dengan tembusan Pemkab Karawang.

Dalam surat itu disebutkan kalau pihak bank dipersilakan memotong 2,5 persen gaji atau tunjangan para pegawai yang termaksud secara otomatis untuk zakat.

Acep menyebutkan bagi ASN yang keberatan atas kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan untuk zakat, mereka bisa melaporkan ke pihak bank. Selanjutnya, akan dikembalikan 2,5 persen gaji atau tunjangannya yang telah dipotong itu.

Menurut dia, dalam mendorong pembangunan di Karawang ada tiga pendanaan yang digunakan, yakni dari APBD, bantuan pusat atau provinsi, termasuk CSR serta dana umat.

“Zakat ini masuk dalam kategori dana umat yang lebih praktis, efisien dan simpel. Semisal ada penanganan bencana yang sifatnya mendesak, dana umat bisa dimanfaatkan,” katanya.

Ia mengatakan Perbup tersebut dibuat untuk mendorong agar Baznas Karawang lebih punya kuantitas dan kualitas dalam pengelolaan dan penyaluran zakat, sehingga target mengenai zakat di akhir tahun ini yang mencapai sekitar Rp 1 miliar bisa terealisasi. (*)