Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Rampungkan Tunda Bayar Rp59,5 Miliar Pada Perubahan APBD 2026

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang mengalokasikan penyelesaian kewajiban Tunda Bayar (TB) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 setelah berhasil merampungkan pembayaran sebesar Rp59,5 miliar.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE. menegaskan langkah tegas telah diambil terhadap pekerjaan proyek pembangunan yang tidak diselesaikan sesuai spesifikasi atau tidak tuntas oleh pihak ketiga.

“Saya sudah instruksikan kepada Inspektorat, kalaupun tidak selesai dengan pekerjaannya, saya bilang tolong untuk tidak dibayar,” ujar Bupati Aep Syaepuloh dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang, Rabu (30/9/2026).

Langkah ketat tersebut diambil guna mencegah munculnya permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari, sekaligus memastikan efektivitas pemanfaatan APBD Karawang.

Dari total kewajiban tunda bayar yang ada, Pemkab Karawang kini menyisakan kurang lebih Rp12,9 miliar yang seluruhnya telah dialokasikan dan siap dilunasi dalam Perubahan APBD 2026.

Penyelesaian kewajiban keuangan ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang yang menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam penyesuaian anggaran tersebut, proyeksi target pendapatan daerah disepakati sebesar Rp5.331.199.310.508 atau turun 1,09 persen, sementara alokasi belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp5.636.592.932.510 atau turun 1,38 persen dari APBD Murni.

Bupati menambahkan, bahwa kesepakatan Perubahan APBD ini bukan akhir dari proses, melainkan awal tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebijakan alokasi anggaran berdampak nyata bagi masyarakat.

“Keterbatasan waktu yang tersisa dalam tahun anggaran 2026 tidak menjadi penghalang untuk mencapai target pembangunan, melainkan menjadi pendorong untuk bekerja lebih fokus, cepat, dan terukur,” tandasnya. (rls)