Regional
Pemkab Karawang Launching Grand Desain Pembangunan Kependudukan
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Setelah melalui perjalan panjang, Pemerintah Kabupaten Karawang akhirnya meluncurkan dokumen Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK).
Dokumen yang dirancang oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Karawang bekerjasama dengan akademisi dari Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang itu, berisi lima pilar tentang pembangunan kependudukan.
Diantaranya meliputi Pengendalian Kuantitas Penduduk, Peningkatan Kualitas Penduduk, Pengarahan Mobilitas Penduduk, Pembangunan Keluarga, Pengembangan Data Base Kependudukan.
Bupati Karawang Aep Syaepuloh memaparkan, dokumen GDPK ini akan menjadi rujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang dalam menata penduduk sebagai pondasi pembangunan Kabupaten Karawang.
“Dalam menjalankan Dokumen GDPK ini, semua OPD di Pemda Karawang harus kompak. Tidak ada ego sektor, semua harus kerjasama untuk menjadikan Kabupaten Karawang Kota yang maju,” ujar Aep.
Sekretaris DPPKB Karawang, Imam Alhusaeri Bahanan menambahkan, lebih lanjut GDPK ini akan diuraikan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan menjadi acuan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Setelah launching kami akan menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati, sehingga nanti harapannya semua pilar yang tertuang dalam dokumen GDPK bisa dijalankan oleh seluruh dinas terkait,” ujar Imam.
Disisi lain, Sekretaris BKKBN Provinsi Jawa Barat Irfan Indirastono mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam proses penyusunan GDPK. Termasuk mengapresiasi peran serta UBP Karawang sebagai tim penyusunan.
Kata Irfan, sesuai amanat Perpres nomor 153 tahun 2014. Semua Kabupaten/Kota di Indonesia harus menyusun dokumen GDPK yang berisi lima pilar tersebut. Irfan mengungkapkan, saat ini dari 27 Kabupaten/kota di Jawa Barat baru ada 14 daerah yang sudah menyusun GDPK.
“Kami mendorong untuk GDPK ini menjadi peraturan bupati, agar GDPK menjadi dasar bagi dinas-dinas lain untuk menjalankan program pembangunan kependudukan di daerahnya,” pungkasnya. (*)
You may like

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta

Kalapas Ajak Warga Binaan Berikhtiar Memperbaiki Diri melalui Pembinaan Kepribadian dan Kemandirian

Kantor Hukum Cakra Buana Dorong Sosialisasi Masif UU Lalu Lintas untuk Pelajar Usai Insiden Maut di Karawang
Pos-pos Terbaru
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!
- Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah
- Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur
- Kekerasan Terhadap Pers Kembali Terjadi, AJI Palembang Tuntut Pengusutan Tuntas Kasus Penganiayaan Jurnalis







