Regional
Pemkab Karawang Hadirkan Aplikasi Untuk Permudah Pengajuan Perbaikan Rumah Rutilahu
Published
2 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang memperkenalkan aplikasi baru untuk mempermudah pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu).
Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempermudah pengajuan perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) melalui aplikasi, sehingga tidak terjadi penumpukan berkas proposal.
Ketua Tim Rumah Swadaya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Karawang, Aup Aulia Setia Harja mengatakan, aplikasi ini diterapkan dalam program rutilahu untuk mempermudah pendataan rumah yang berhak mendapatkan bantuan.
“Penerapan aplikasi dalam program rutilahu ini juga untuk mempermudah pendataan terkait rumah yang layak mendapatkan bantuan,” katanya, Rabu (31/7/2024).
Ia menyampaikan aplikasi tersebut saat ini baru disosialisasikan kepada 3 kecamatan terlebih dahulu. Data yang dapat di masukkan ke dalam aplikasi berupa luas tanah, hak kepemilikan tanah, kelayakan rumah.
Ia menjelaskan adanya aplikasi tersebut dapat mengurangi jumlah proposal secara fisik dan mengurangi jarak. Meski begitu untuk saat ini hanya ada 5 unit rumah yang dapat dimasukkan ke dalam aplikasi sebagai bahan uji coba.
Selanjutnya tim dari PRKP akan melakukan pemantauan agar dapat meningkatkan jumlah data yang dapat masuk di aplikasi.
“Aplikasi ini mengurangi proposal secara fisik dan mempermudah jarak bagi mereka, dengan data yang ada di aplikasi ini mempermudahkan kita untuk mencari lokasi rumah yang layak dibantu. Kalau data kita baru mulai tadi, rata-rata uji coba memasukan 5 unit rumah dulu untuk hari ini kemudian ke depan kita akan pantau dan bisa dimasukkan sebanyak mungkin. Nanti kepala desa mendata yang menjadi prioritas, setelah itu kita verifikasi ke lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, pada tahun ini Pemkab Karawang menyiapkan anggaran puluhan miliar untuk memperbaiki rumah tidak layak huni di wilayahnya.
“Pada tahun ini kami menargetkan memperbaiki 1.904 unit rumah tidak layak huni,” katanya.
Ia mengatakan kegiatan perbaikan rumah tidak layak huni telah dilakukan sejak di awal tahun. Kemudian hingga Juli ini pihaknya sudah memperbaiki 1.600 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di sejumlah daerah sekitar Karawang.
Disebutkan bahwa Pemkab Karawang melalui DPRKP telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 89,2 miliar untuk mendukung program perbaikan rumah tidak layak huni. (*)

You may like

Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram

Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Lakukan Identifikasi

Kapolres Karawang Pimpin Langsung Giat Binrohtal, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80

Polres Karawang Pantau Pertumbuhan Jagung di Wilayah Hukum Jatisari

Personel Polres Karawang Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional

Polres Karawang Turun ke Sawah, Tanam Benih Bersama Kelompok Tani
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu di Kampungsawah, IRT Diamankan dengan Barang Bukti 35 Gram
- Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Sungai Citarum Karawang, Polisi Lakukan Identifikasi
- Kapolres Karawang Pimpin Langsung Giat Binrohtal, Perkuat Iman dan Semangat Pengabdian Personel Jelang HUT Bhayangkara ke-80
- Polres Karawang Pantau Pertumbuhan Jagung di Wilayah Hukum Jatisari
- Personel Polres Karawang Pantau Tanaman Jagung Program Ketahanan Pangan Nasional







