Connect with us

Regional

Pemkab Karawang dan KPK Tegaskan Aturan Main Tambang MBLB

Published

on

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menyatakan komitmennya mendukung penataan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di wilayah Jawa Barat sebagai upaya pencegahan potensi kerugian negara.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Tambang MBLB Wilayah Jawa Barat yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Ruang Rapat Soehoed Warnaen, Bappeda Provinsi Jawa Barat, Bandung, Kamis (23/10/2025).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK itu dihadiri para Kepala Daerah se-Jawa Barat. Pemkab Karawang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, bersama Inspektur Daerah dan sejumlah Kepala Dinas terkait.

Rakor membahas upaya memperkuat tata kelola sektor pertambangan MBLB yang dinilai rawan praktik korupsi serta berdampak terhadap kelestarian lingkungan. Sektor ini memiliki kontribusi besar terhadap pembangunan daerah sehingga memerlukan pengelolaan yang transparan, akuntabel dan berkelanjutan.

Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah menilai, hasil rakor menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum dan dunia usaha.

“Penataan tambang harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keberlanjutan lingkungan hidup,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama menegaskan, perlunya perbaikan tata kelola sektor pertambangan guna mencegah praktik korupsi.

“Banyak ditemukan kasus korupsi dalam pengelolaan tambang, sehingga perbaikan tata kelola menjadi keharusan,” katanya.

Bahtiar menambahkan, penataan tata ruang di Jawa Barat merupakan langkah strategis untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal atau tidak tertib izin.

“Salah satu aktivitas penambangan MBLB yang tak termanfaatkan tentu berdampak buruk terhadap keseimbangan lingkungan dan dapat menimbulkan bencana alam,” terangnya.

Bahtiar juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang guna mencegah kebocoran pendapatan daerah.

“Saya harap perangkat daerah dan pelaku usaha bersikap proaktif dalam mengurus perizinan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Karawang turut berkonsultasi mengenai kewajiban pembayaran pajak bagi perusahaan yang sudah beroperasi di sektor MBLB meski proses perizinan belum rampung. Dari hasil konsultasi, dipastikan perusahaan tetap berkewajiban membayar pajak karena sudah melakukan aktivitas ekonomi dalam sektor pertambangan. (rls/cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement