Connect with us

Regional

Pemkab Karawang Belum Putuskan Soal Kenaikan UMR 2023

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang belum memutuskan soal Upah Minimum Regional (UMR) buruh untuk 2023.

Alasannya karena belum ada penetapan resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jangan tanya soal UMR ya, belum bisa kasih penjelasan soal itu,” kata Sekretaris Disnakertrans Karawang Rosmalia Dewi, Rabu (9/11/2022).

Ia mengungkapkan penetapan UMK masih dalam proses penggodokan di Dewan Pengupahan.

“Jadi alurnya penetapan UMP dulu baru setelah itu penegakan UMK Karawang itu juga sifatnya hanya rekomendasi, yang memutuskan Gubernur,” ujarnya.

Sementara, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Karawang, Ferri Nuzarli mengatakan, pihak pekerja menuntut kenaikan upah minimal sebesar 13 persen.

Ia mengungkapkan, tuntutan itu masih sangat jauh jika dinilai pertumbuhan ekonomi seperti peningkatan biaya hidup, kenaikan harga bahan pokok, bahan bakar minyak (BBM) hingga inflasi yang terjadi.

“Kami menuntut kenaikan 13 persen untuk UMR 2023. Nanti kita lakukan aksi di Karawang, kalau daerah lain sudah ada yang mulai,” katanya.

Dia juga meminta agar penghitungan kenaikan upah tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang dinilainya masih merugikan buruh.

Sebab, dalam PP itu penghitungan upah hanya melihat dari inflasi saja. Tidak melihat faktor lain seperti pada PP nomor 76 tahun 2015 tentang pengupahan.

“Dalam PP 76 itu penghitungan upah menghitung juga tentang kenaikan biaya hidup dan pertimbangan kondisi perekonomian,” jelas dia.

Untuk diketahui, pada tahun 2022, UMK Kabupaten Karawang tidak mengalami kenaikan tetap berada diangka Rp 4.798.312. Besaran tersebut tidak berbeda dengan UMK Karawang 2021, namun UMK Karawang menjadi yang terbesar kedua setelah Kota Bekasi.