Connect with us

Nasional

Pemilik Grabtoko Ditangkap Bareskrim

Published

on

INFOKA.ID – Bareskrim Polri menangkap Yudha Manggala Putra, pemilik PT Grab Toko Indonesia (Grabtoko.com). Yudha ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan uang konsumennya raib.

“Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa (12/1/2021).

Dilansir dari Detikcom, Yudha ditangkap pada Sabtu, 9 Januari, pukul 20.00 WIB di Jalan Pattimura Nomor 20 RT 2 RW 1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari tangan Yudha, polisi menyita 4 unit ponsel pintar, satu komputer jinjing, dua kartu SIM ponsel, KTP atas nama Yudha dan satu alat elektronik untuk transaksi bank, serta 5 buah akses cohive kantor Grabtoko Lantai 12 A, Plaza 89 Kuningan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kini polisi masih memeriksa Yudha secara intensif di Bareskrim Polri dan melakukan juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti perkara.

“Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti,” tutur Slamet.

Penangkapan bos Grabtoko ini dilakukan tim Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Johanson.

Pakai Duit Korban untuk Investasi Crypto Currency

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bos Grabtoko.com (Grabtoko), Yudha Manggala Putra (33), diduga menggunakan uang konsumennya untuk berinvestasi dalam bentuk crypto currency. Sigit mengatakan dugaan tersebut akan diselidiki dalam berkas perkara terpisah dari berkas perkara yang saat ini disidik pihaknya, yaitu dugaan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

“Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah,” kata Sigit dalam dalam keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).

Karena itu, kata Sigit, bos Grabtoko tak hanya dikenai pasal terkait Undang-Undang ITE. Tersangka Yudha juga dijerat undang-undang terkait tindak pidana penipuan dan transfer dana.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah,” papar Sigit. (*)

Sumber: Detikcom

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    17 Agustus 2022 at 00:07

    Do you have a spam problem on this site; I also am a blogger, and I was curious about your situation; many of us have created some nice procedures and we are looking to swap techniques with others, why not shoot me an email if interested.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *