Connect with us

Nasional

Pemerintah Perbarui Syarat Perjalanan Mudik pada Periode Libur Nataru

Published

on

INFOKA.ID – Pemerintah memperbarui syarat perjalanan mudik pada periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Syarat perjalanan pada periode Nataru itu ditetapkan bagi semua moda transportasi. Dengan demikian, syarat perjalanan naik pesawat, kereta api, kapal, dan transportasi darat pada saat Nataru tidak lagi berbeda.

Dilansir Kompas.com, syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaku perjalanan ke luar daerah harus memiliki aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pelaku perjalanan juga harus memenuhi sejumlah persyaratan perjalanan jarak jauh menggunakan alat transportasi umum, yakni:

1. Wajib vaksinasi dosis lengkap dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam

2. Pelaku perjalanan yang belum vaksinasi atau tidak bisa vaksinasi dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh. Adapun teknis syarat perjalanan jarak jauh menggunakan moda transportasi umum diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Jika terdapat pelaku perjalanan yang positif Covid-19, orang itu pun wajib melaksanakan isolasi mandiri atau isolasi di tempat yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan.

Waktu isolasi yang harus dilakukan pun sesuai prosedur kesehatan. Selain itu, pihak yang berwenang juga akan melakukan tracing dan kontak erat pun akan turut dikarantina.

Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022.

Ketentuan tersebut diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan pada periode Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.

Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak melakukan vaksinasi dosis lengkap karena alasan medis atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.

Sementara itu, pelaku perjalanan dalam negeri di bawah 12 tahun wajib menunjukkan negatif PCR 3 x 24 jam tanpa syarat vaksin.

Addendum ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Oleh karena itu, SE Satgas No. 22 Tahun 2021 tidak berlaku pada saat pemberlakuan addendum SE. (*)

Sumber: Kompas.com