Connect with us

Regional

Pemerintah Kabupaten Karawang Terima Aspirasi Buruh Tolak UU Cipta Kerja

Published

on

KARAWANG – Perwakilan buruh pada aksi unjukrasa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang langsung diterima Pjs. Bupati Kabupaten Karawang, Yerry Yanuar, Rabu (7/10). Dalam Kesempatan itu, Pjs. Bupati didampingi Sekda Kabupaten Karawang, Acep Jamhuri, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Pendi Anwar dan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Karawang, Dedi Sudrajat.

Diketahui jika Ketua DPRD Kabupaten Karawang , Pendi Anwar merupakan Anggota Fraksi Partai Demokrat serta Dedi Sudrajat sebagai Ketua Fraksi PKS, keduanya mendukung secara penuh harapan buruh untuk menghapus Omnibus Law yang telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan, Pendi Anwar mengungkapkan, pihaknya telah memberikan dukungan kepada para buruh ketika Rancangan Undang-Undang (RUU) baru dicanangkan. Bahkan, DPRD Kabupaten Karawang sempat menerima audiensi terkait pergerakan penolakan dari para buruh tersebut. “Kami telah memberikan surat dukungan, padahal saya belum mendapatkan intruksi dari DPP pusat,” ujar Pendi Anwar saat menerima perwakilan buruh di ruang rapat Sekda Karawang, Rabu (7/10).

Pendi menambahkan, kendati UU Cipta Kerja telah disahkan DPR RI, secara fraksional diantaranya Partai Demokrat dan PKS, sampai hari ini tetap konsisten menolak Omnibus Law hingga titik perjuangan, bahkan kedua fraksi tersebut walk out. “Intinya gini, undang-undang telah disahkan. Tidak mungkin bisa dicabut lagi, tapi masih ada jalan yang bisa di tempuh, yaitu Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang),” jelasnya.

Masih Pendi menambahkan, Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Karawang akan berupaya mendorong agar Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dapat membuat Perppu. Tapi jika upaya tersebut belum berhasil, maka jalan satu-satunya adalah menggugat ke Makamah Konstitusi (MK), jadi masih ada peluang untuk terus bergerak.

“Kalau Undang-undang Cipta Kerja ini dilaksanakan, maka tidak ada UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota), tapi yang ada ialah UMP (Upah Minimum Provinsi). Kalau UMP itu mengambil yang terendah, di Jawa Barat ini terendah kan Pangandaran, RP. 1,8 Juta. Kalo seperti itu Karawang mau seperti apa,” tandasnya.

Sementara, Pjs. Bupati Kabupaten Karawang, Yerry Yanuar mengatakan, pihaknya memahami apa yang menjadi aspirasi perjuangan buruh saat ini, karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang akan mengusulkan kepada Pemerintah Pusat terkait apa yang menjadi keinginan para buruh tersebut. “Dari Pemerintah Daerah hanya menyampaikan, bahwa tetap menjaga kondusifitas di masyarakat, agar keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement