Regional
Pembunuhan Pedagang Asongan di Lampu Merah Pemda Karawang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG– AR (23), pelaku pembunuhan pedagang asongan di Lampu merah Pemda terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Hal itu diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar press realease didepan Mako Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan tersangka AR di wilayah Sumatera, setelah di laksanakan penangkapan, pelaku langsu dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
” Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena Sakit hati dengan korban. Dari tangan pelaku kita amankan barang satu bal kerupuk Palembang, satu buah pisau dan satu buah sendal jepit,” terangnya. (adv)


You may like
Pos-pos Terbaru
- Truk Trailer Oleng Tabrak Dua Truk Lain di Tol Jakarta-Cikampek KM 46 Karawang
- Peduli Pendidikan Anak, Kapolres Karawang Letakkan Batu Pertama Pembangunan Majelis Taklim di Warungbambu
- “Skandal Galian Tanah Ilegal di Muba Mengguncang Publik, Nama Ketua DPC PDIP M. Yamin Terseret!”
- Korupsi KPR BTN Ratusan Saksi Mangkir Panggilan Kejari Karawang
- Diduga Curi Barang Berharga Senilai Rp 5,6 Juta, buruh harian lepas di Karawang Diamankan Warga ke Polisi
