Connect with us

Regional

Pembunuhan Pedagang Asongan di Lampu Merah Pemda Karawang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Published

on

KARAWANG– AR (23), pelaku pembunuhan pedagang asongan di Lampu merah Pemda terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Hal itu diungkapkan, Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat menggelar press realease didepan Mako Polres Karawang, Minggu (15/1/2023).

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 338 KUHPidana dan 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” katanya.

Sebelumnya, Polisi berhasil mengamankan tersangka AR di wilayah Sumatera, setelah di laksanakan penangkapan, pelaku langsu dibawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.

” Setelah dilakukan pemeriksaan, didapat keterangan bahwa pelaku mengakui perbuatannya karena Sakit hati dengan korban. Dari tangan pelaku kita amankan barang satu bal kerupuk Palembang, satu buah pisau dan satu buah sendal jepit,” terangnya. (adv)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement