Connect with us

Regional

Pembangunan Pusat Kuliner di Lahan 2 Hektar Bukan Milik Pemkab Purwakarta Jadi Sorotan

Published

on

PURWAKARTA – Pembangunan pusat kuliner dan pembudidayaan tanaman padi di atas lahan seluas 2 hektar sekitaran Tajug Gede yang bersumber dari dana bantuan kementerian pertanian sebesar Rp 12 miliar mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Pasalnya, lahan yang dipakai merupakan lahan milik PT Asri Pelangi Nusa (PT APN) dan bukan diatas lahan 9 hektar milik Pemkab Purwakarta.

Hal tersebut disampaikan Ketua Pusat Pengkajian Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama ketika dihubungi Infoka, Jumat (18/11/2022).

Menurutnya, yang bakal menjadi persoalan lahan yang mendapatkan bantuan dari kementerian sebesar Rp 12 miliar itu merupakan lahan milik orang lain bukan lahan milik Pemkab Purwakarta.

“Masa sih kementerian memberikan bantuan kepada obyek lahan yang belum jelas,” kata Budi.

Sementara itu, dari pihak PT APN membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan surat permohonan pinjam pakai dari Ketua DKM Tajug Gede untuk memanfaatkan tanah seluas 2 ha tersebut.

“Namun sampai sekarang PT APN belum memberikan jawaban menyetujui atau menolak permohonan Ketua DKM Tajug Gede tersebut,” kata seorang petinggi di PT APN.

Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Muhtar Jalaludin saat dihubungi membenarkan bahw Tajug Gede, Cilodong mendapatkan bantuan sebesar Rp 12 miliar dari kementerian pertanian untuk pembangunan pusat kuliner.

“Ya kurang lebih mendapatkan bantuan dari departemen pertanian sebesar 12 miliar,” kata Muhtar singkat .

Sedangkan, Sekdis Pertanian Hadi mengaku tidak mengetahui program pembudidayaan tanaman padi di Tajug Gede, Cilodong tersebut.

Anggaran di Tajug Gede Jor-joran

Seperti diberitakan, Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Purwakarta menyoroti anggaran yang digelontorkan secara jor-joran untuk revitalisasi dan pembangunan di Tajug Gede, Cilodong, Purwakarta.

Pihaknya, mengharapkan Bupati Purwakarta dibawah kepemimpin Anne Ratna Mustika melakukan evaluasi terkait pengalokasian anggaran di Tajug Gede tersebut.

“Apakah pembangunan di Tajug Gede tersebut merupakan skala prioritas Pemkab Purwakarta sesuai dengan RPJMD,” kata Ketua GMPK Awod Abdul Ghadir.

Menurutnya, Bupati Purwakarta harus lebih memperhatikan pengalokasian anggaran untuk sektor lain yang lebih penting dibandingkan ke Tajug Gede yang lebih dari sekedar ambisi politik dari seseorang.

Selain itu, kepada Pemkab dan Bupati Purwakarta harus lebih mempertegas status hukum dari Tajug Gede tersebut, apakah Tajug Gede itu milik Pemkab Purwakarta atau yayasan (DKM).

Dijelaskan, berdasarkan riwayat lahan seluas 9 hektar yang sekarang dijadikan Tajug Gede dan fasilitas lainnya yang ada, dulu merupakan hibah dari PT Asri Pelangi Nusa sebagai bentuk kepedulian perusahaan untuk membangun asrama haji (Islamic centre,red).

Akan tetapi, setelah waktu berjalan, nama Islami Centre berubah menjadi Mesjid Raya Bungursari dan terakhir menjadi Tajug Gede.

Berdasarkan data yang diperoleh, pengalokasian anggaran untuk Tajug Gede selama kurun waktu 5 tahunan ini begitu jor-joran yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Terakhir, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya mengalokasikan anggaran seperti lanjutan emplasment areal taman Giri Harja sebesar Rp 3,2 miliar, lanjutan pendopo Taman Giri Harja Rp 1,06 miliar dan pemiharaan Tajug Gede Cilodong Rp 589 juta. (Taufik Ilyas)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. Irawan

    19 November 2022 at 17:26

    Kemana para penegak hukum di purwakarta? Polisi & kejaksaan purwakarta? Apa harus KPK yg usut?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement