Connect with us

Regional

Pembacok Mantan Ketua Komisi Yudisial dan Anaknya Ditangkap Polisi di Mekarwangi Bandung

Published

on

INFOKA.ID – Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya Rachmi Dwi Utami. Tersangka berinisial A ditangkap di Mekarwangi, Kota Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berhasil diamankan di tempat tersangka bekerja di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat, di sekitar pukul 22.30 WIB.

Kusworo mengatakan pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polresta Bandung berbekal CCTV dari TKP. Dari CCTV ini, berhasil dikembangkan oleh kepolisian hingga mendapatkan identitas dan posisi pelaku, beserta barang bukti yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Begitu mendapatkan laporan adanya pembacokan tersebut, kepolisian langsung turun melakukan olah TKP. Dan ditemukan bercak darah serta senjata tajam berupa celurit, dan kemudian dikaitkan dengan keterangan para saksi pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya,” kata Kusworo.

Berdasarkan pengakuan pelaku A kepada penyidik, pelaku melakukan aksinya dengan motif pencurian untuk membayar utang bos tempatnya bekerja.

Dalam menjalankan aksinya, A keluar dari rumah pukul 11.00 WIB dengan meminjam motor milik adik iparnya. Pelaku mengaku tak punya tujuan dan hanya berkeliling sebelum memutuskan berhenti di Kompleks GBA II, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat itu A melihat korban yang sedang mengendarai mobil dan menganggapnya sebagai sasaran empuk karena tampak berumur. A lantas membuntuti korban dan menjalankan aksinya usai Jaja memarkirkan mobil dan masuk ke rumah.

Namun, aksi A dengan cepat diketahui oleh putri Jaja. A yang panik langsung melempar putri Jaja ke kamarnya.

“Kemudian diminta untuk diam, namun karena saudara Putri panik dan berteriak, maka dilakukan pembacokan,” tutur Kusworo.

Putri Jaja sempat menangkis serangan yang dilakukan A. Hal itu membuatnya mengalami luka di tangan dan punggung.

Teriakan tersebut membuat Jaja turun dari lantai dua rumahnya dan mengetahui anaknya sudah berlumuran darah. Jaja saat itu berteriak minta tolong ke tetangga.

Kemudikan A menyerang Jaja dengan bacokan. A kemudian keluar dari rumah dan melihat para warga mulai berdatangan.

Kusworo mengungkapkan A belum sempat mengambil barang karena keburu ketakutan aksinya ketahuan.

“Barang yang diambil belum sempat, karena ada perlawanan, dan warga baru datang,” kata Kusworo.

Kusworo menyatakan A melakukan aksinya di waktu siang hari karena ingin segera menebus ponsel yang telah digadainya untuk membayar utang sebesar Rp 7-8 juta. Diketahui A dua kali menggadai ponsel untuk membayar utang, tetapi belum mencukupi.

“A sudah menggadaikan ponselnya untuk (membayar) utang, tetapi masih kurang. Dia kemudian menggadaikan ponsel milik keponakannya, dapat Rp 3,5 juta, juga masih kurang,” tuturnya.

A nekat melakukan tindakan pencurian karena mengaku belum izin dengan keponakannya saat menggadaikan ponselnya.

“Niatnya melakukan pencurian adalah untuk menebus ponsel keponakannya yang digadaikan,” tutur Kusworo.

Tersangka A dijerat pasal berlapis, yaitu, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam. (*)

Sumber: Berbagai sumber

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement