Connect with us

Regional

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sukabumi Serahkan Diri ke Polisi

Published

on

INFOKA.ID – Seorang pria yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota (angkot) di Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat tega mencabuli anak di bawah umur. Terduga pelaku berinisial DRM (43) menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku melakukan aski bejatnya tersebut di rumah korban pada Minggu (27/3/2022) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

Kapolsek Baros, Kompol M Heri Hermawan, mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena mengakui perbuatan yang dilakukannya.

“Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros itu Minggu 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB untuk mengakui perbuatannya,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Dia memaparkan awalnya pelaku berpura-pura menumpang ke kamar mandi di rumah korban. Lalu terduga pelaku menanyakan losion kepada korban yang sedang menyetrika pakaiannya.

“Kemudian pelaku timbul niat dan langsung memeluk dan membekap korban sambil meraba badan korban dari belakang yang mana pelaku tidak menggunakan busana,” ujarnya.

Atas tindakan itu, korban dengan didampingi keluarganya melaporkan tindakan asusila tersebut ke Polsek Baros. Pihak berwajib langsung mendatangi TKP, memeriksa saksi-saksi dan lain-lain.

Heri mengatakan, pada malam harinya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Baros.

“Pelaku datang seorang diri ke kantor Polsek Baros pada hari minggu, tanggal 27 Maret 2022 sekira jam 21.30 WIB untuk mengakui perbuatannya,” sambungnya.

Pihaknya melanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terduga pelaku, membuat permohonan pemeriksaan kejiwaan dan meminta visum et repertum.

Penanganan perkara kasus tersebut kini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Baros. (*)