Connect with us

Regional

Pelaku Pemerkosaan ODGJ di Karawang Diringkus Polisi, Mengaku Nafsu Melihat Korban Pakai Daster

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil meringkus pelaku pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) berinisial HNA (20) warga Bandung.

Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang merupakan petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.

“Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan daster,” ungkap Kapolres.

Kemudian, kata Wirdhanto, sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan denga Dinas Sosial.

Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

“Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement