Connect with us

Regional

Pelaku Masturbasi di Kotabaru Yang Viral Akhirnya Ditangkap

Published

on

KARAWANG – Polisi menangkap seorang laki-laki yang melakukan masturbasi di sebuah jalan raya di daerah Kecamatan Kotabaru, Karawang dan adegan masturbasi itu viral di media sosial (Medsos) pada Hari Minggu (03/01/2021).

Lelaki yang ditangkap itu berinisial M (30) warga Purwakarta. Dia dibekuk di rumahnya di daerah Purwakarta pada hari Selasa (05/01/2021) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna putih, kemudian rekaman video dari korban atau pelapor, STNK sepeda motor, jaket, helm, dan kanebo yang digunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, dalam konferensi pers-nya kepada awak media di Mapolres Karawang menuturkan, video viral yang berdurasi selama 06 detik itu, di rekam oleh seorang wanita warga Kecamatan Kotabaru dan memposting video tersebut pada hari Minggu (03/01/2021).

“Seperti yang kita ketahui bersama, pada hari Minggu (03/01/2021) kemarin, viral di Medsos seorang pria melakukan perbuatan yang mempertontonkan atau mempertunjukan di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan atau eksploitasi seksual persenggamaan atau yang bermuatan pornografi lainnya,” tutur Kapolres Karawang kepada awak media, Rabu (06/01/2021).

“Jadi yang kita ketahui, viral seseorang memegang kemaluan yang dikeluarkan dari dalam celananya lalu di video viral tersebut, ada yang berteriak kata-kata ‘Cee-Cee’ begitu. Kemudian pelaku pergi mengendarai sepeda motornya,” terangnya.

Kendati video pornoaksi yang viral di sejumlah medsos pada Hari Minggu (03/01/2021), lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan pelaku yang berinisial M (30) pada Hari Selasa (05/01/2021) sore.

Dari keterangan pelaku terhadap penyidik Sat Reskrim Polres Karawang, lanjut Kapolres, pelaku melakukan hal tersebut secara sengaja untuk memperlihatkan alat kelaminnya di muka umum kepada seorang wanita berinisial A (28).

“Motif daripada pelaku berdasarkan hasil pengakuannya di hadapan penyidik, pelaku ini mengaku iseng,” tegasnya.

Atas perbuatan pelaku, tambah Kapolres, pelaku terancam ancaman pidana Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI Nomor 44 Taun 2008 tentang pornografi.

“Ancaman pidana kurungan penjaranya maksimal 10 tahun,” tandasnya. (adv)

Video:

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement