Connect with us

Regional

Pelaku Jambret Diamankan Polisi Saat Jualan Pisang

Published

on

KARAWANG – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) jambret berinisial DI (37) warga Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, berhasil di ringkus Polsek Cikampek.

“Pelaku ditangkap di Pasar Cikampek saat berjualan pisang,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kapolsek Cikampek, Kompol Ahmad Mulyana.

Ahmad mengatakan, penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Sidiq Akbar Kusuma berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B- 139 / X / 2021 /Sek Cikampek tanggal 28 Oktober 2021. Serta keterangan korban dan serangkaian penyelidikan dan pelaku ditangkap di Pasar Cikampek saat berjualan pisang.

Lanjut Ahmad, peristiwa jambret berawal pada Kamis, (28/10/21) sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Ahmad Yani Dusun Wirakarya, Desa Cikampek Kota, Kecamatan Cikampek. Saat itu korban (Rezeki) yang mengendarai seorang diri melintas, kemudian pelaku membuntutinya.

“Pelaku lalu memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor dilokasi kejadian (depan SD Petra). Kemudian tersangka mengambil tas korban yang berisi satu buah handphone dan uang tunai Rr 400 ribu sampai tali tas tersebut putus dan tas tersebut berhasil dibawa oleh pelaku,” ungkap Ahmad.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah melakukan aksi jambret di wilayah Cikampek sebanyak empat kali. Kita masih melakukan pengembangan. Untuk barang bukti yang diamankan satu unit motor CBR yang digunakan untuk beraksi,” jelas Ahmad.

Pelaku dikenai pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement