Connect with us

Regional

Pelaku Curanmor Beraksi 21 TKP Berhasil Diringkus Tim Resmob Polres Karawang

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang berhasil amankan 2 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Hukum Polres Karawang.

Pelaku berhasil diringkus Tim Resmob di Kampung Nyoman 2 Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Bogor, pada Senin (27/6/2022) pukul 23.00 WIB.

Kapolres Karawang Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subarton mengungkapkan para pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 2i kali di wilayah Karawang dan Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan pelaku berinisial AS dan NA bekerja sebagai buruh, keduanya merupakan warga Kelurahan Desa Cibatu 3 Kecamatan Cariu Kabupaten Bogor.

“Para pelaku di bawa ke Mako Polres Karawang untuk kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan di dapat keterangan bahwa benar, jika pelaku melakukan perbuatan tersebut,” kata Aldi, Selasa (28/6/2022).

Aldi mengungkapkan pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor yang akan dicuri.

“Pelaku melakukan aksinya pada waktu pukul 02.00 wib hingga 05.00 WIB,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut ikut diamankan 1 unit Honda Beat Street warna hitam, 5 buah Mata Kunci T, 3 Buah magnet, 1 buah setang, 3 Buah kunci kontak, 2 buah handphone dan 2 buah plat nomor.

“Atas perbuatannya, ke dua tersangka ini akan kenakan pasal 363 KUHPidana, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (adv)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement