Connect with us

Regional

Pelaksanaan Rapat Pleno Kecamatan Sukarami, Apakah Sudah Sesuai dengan PKPU Nomor 219 Tahun 2024?

Published

on

PALEMBANG – Ketua Aliansi Masyarakat Kota Palembang dan Pemuda Peduli Demokrasi Nuris menanggapi atas kembali terjadi nya kelalaian pada rapat pleno tingkat kecamatan yang kali ini terjadi di Kecamatan Sukarami atas insiden oknum caleg DPRD provinsi serta adanya oknum saksi yang tidak memiliki mandat dapat memasuki ruang rapat pleno, pada Kamis (22/2/2024).

“Ini sebuah bentuk kelalaian yang dimana dalam rapat pleno yang boleh masuk adalah saksi dari masing-masing partai politik maupun saksi dari paslon presiden dan saksi dari masing-masing caleg DPD, namun hari ini kita mendapatkan informasi bahwa ada oknum caleg DPRD Provinsi dan oknum saksi tidak memiliki surat mandat dapat masuk ke ruang rapat pleno,” kata Nuris, Jumat (23/2/2024).

Nuris mempertanyakan apakah pelaksanaan rapat pleno tersebut sudah sesuai dengan PKPU nomor 219 Tahun 2024.

“Dalam PKPU Nomor 219 Tahun 2024 sudah jelas bahwa saksi yang dapat masuk ke ruang rapat pleno adalah saksi yang diberikan mandat oleh Paslon presiden melalui TKD capres-cawapres, saksi dari partai politik peserta pemilu dan Saksi dari Caleg DPD untuk Pemilu DPD,” katanya.

Nuris menambahkan dengan kejadian tersebut maka ada satu kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Sukarami.

“Dapat kita duga bahwa ada main mata antara pihak penyelenggara pemilu di tingkat Kecamatan Sukarami dengan oknum caleg DPRD Provinsi dan saksi yang tidak memiliki surat mandat tersebut,” ujarnya.

Untuk itu Nuris meminta agar Bawaslu dan KPU Kota Palembang segera melakukan pemanggilan kepada seluruh PPK Kecamatan Sukarami yang diduga lalai dalam bertugas serta meminta keterangan kepada pihak keamanan yang bertugas serta keterangan dari Panwascam Kecamatan Sukarami sehingga ada oknum caleg DPRD Provinsi dan saksi tidak memiliki mandat yang dapat masuk ke ruang rapat pleno. (sya)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement