Connect with us

Regional

Pasutri di Kota Bekasi Jual Gadis Dibawah Umur Via Aplikasi Michat

Published

on

INFOKA.ID – Pasangan suami isteri di Jatiasih, Kota Bekasi tega menyekap gadis di bawah umur lalu di tawarkan ke pria hidung bilang melalui aplikasi alias open BO.

Pasutri itu berinisial KW seorang perempuan, sementara suaminya VS. keduanya ditangkap di Bina Asih 3B, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Sementara, korban adalah seorang remaja berusia 17 tahun yang berinisial YAP.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC). Kedua tersangka mengiming-iming gaji besar sehingga membuat korban mau menjadi pemandu karaoke dan ikut ke kontrakan.

“Korban dijanjikan bekerja bekerja sebagai pemandu karaoke atau lady companion (LC) oleh tersangka sebagai LC, namun malah dijual melalui online yakni open BO, Kedua tersangka tersebut adalah suami istri,” kata Erna Ruswing Andari, Kamis (28/9/2023).

Namun, tersangka justru membohongi korban. YAP malah dijual dan dipaksa melayani pria-pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.

Ia menjelaskan peran dari masing-masing tersangka sendiri ialah VS bertugas mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial michat. Sedangkan untuk untuk peran KW (perempuan) bertugas mengumpulkan uang hasil open BO korban.

“Jadi setelah korban menerima tamu, uang dari tamu tersebut diserahkan lagi kepada istri dari pelaku ini,” jelasnya.

Dari pengakuan korban, per tamu menerima tarif 250 ribu atau paling besar 700 ribu rupiah per tamu.

“Dalam satu hari korban ini bisa menerima tamu 3 sampai paling banyak 7 orang perhari,” ungkapnya.

Korban diketahui tinggal bersama kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan. Dalam kesehariannya korban terus diawasi oleh kedua tersangka dan tidak bebas dalam bepergian.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya akta kelahiran korban, pakaian korban, 2 buah buku catatan, 4 bungkus kondom yang sudah terpakai, 2 unit handphone dan uang senilai Rp 1.000.000.

Para pelaku dijerat pasal 88 junto 76i UU RI nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan atau denda paling banyak 200.000.000. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement