Connect with us

Regional

Para Kades di Purwakarta Keluhkan Belum Cairnya DBHPRD Tahun 2023

Published

on

PURWAKARTA – Para kepala desa di Purwakarta mengeluhkan belum cairnya Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBHPRD) tahun 2023. Padahal dana tersebut sangat dibutuhkan desa untuk keperluan kantor desa dan operasional petugas penarik pajak di desa.

Hal tersebut disampaikan salah seorang kepala desa, Senin (23/10/2023). Menurutnya, belum cairnya DBHPRD menjadi persoalan bagi desa yang harus tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Pasalnya, untuk menutupi keperluan operasional desa termasuk pembelian peralatan kantor desa terpaksa para kepala desa menggunakan dana pribadi agar fungsi pelayanan tidak terganggu.

“Hampir semua desa mengeluhkan belum cairnya DBHPRD tapi kebanyakan mereka mengantisipasinya dengan uang pribadi para kepala desa,” katanya.

Dijelaskan, dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dipergunakan desa untuk kegiatan pembeli alat tulis kantor, perjalanan dinas, honor bendahara, honor sekretaris desa.

“Selama ini, para kepala desa menombok sendiri kegiatan operasional desa karena DBHPRD yang seharusnya diterima kepala desa itu tidak ada,” jelasnya.

Dana Bagi Hasil (DBH) Adalah Dana Yang Bersumber Dari Pendapatan APBN, yang Dialokasikan Kepada Daerah Berdasarkan Persentase Tertentu Untuk Mendanai Kebutuhan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Desentralisasi.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak desa sudah menyerahkan semua persyaratan termasuk proposal untuk pencairan DBHPRD ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan tinggal menunggu pencairannya saja.

Bahkan, katanya oleh DPMD berkas dan proposal DBHPRD sudah diberikan ke DPKAD tapi belum ada kabarnya.

“Tapi sampai saat ini belum cair juga,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Agus Suyaman ketika ditemui mengatakan bahwa pencairan DBHPRD tinggal nunggu kelengkapan dari DPMD.

“Kalau berkas sudah lengkap tinggal nunggu pencairan saja,” kata Agus Suyaman. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement