Regional
Pansus Raperda Minol DPRD Karawang Mulai Digodok Serius
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Meski sempat terhenti lantaran Pandemi Covid-19, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, berkaitan dengan pengendalian Minuman Beralkhohol (Minol) kini mulai digodok serius.
Berawal dari keresahan dengan semakin merebaknya peredaran Minuman Keras di Kota Pangkal Perjuangan, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pun menginisiasikan payung hukum dalam mengatur dan mengendalikan peredaran Minol tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengendalian minol, DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, pihak tengah berupaya maksimal dalam pembahasan Raperda Minol ini, sampai benar-benar dapat difinalisasi.
“Sementara ini, agenda rapat masih dalam rangka meminta masukan dan saran pendapat dari pihak Kepolisian, Kodim, Dinkes, MUI, serta tadi ada PHRI, Ormas Muhammadiyah, Faksi Ummat, Aspika dan Fais Karawang,” ujarnya kepada Infoka usai memimpin rapat, Rabu (2/6).
Zuhri menambahkan, kendati pihaknya sepakat bahwa Miras itu haram dan menghendaki 0 persen alkhohol di Kabupaten Karawang, tetapi dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, maka Perda ini nantinya lebih kepada mengatur peredaran Minol di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi tidak melebar kemana-mana, seperti di kampung-kampung, warung klontong atau di tukang jamu. Sehingga terkadang Minol ini disalahgunakan, bahkan terkadang sering memakan korban jiwa,” jelasnya.
Masih Zuhri menambahkan, dengan adanya Perda Minol maka nantinya akan ada aturan hukum yang mengatur dalam upaya peredaran, pengawasan dan penindakan. Dengan demikian, minuman-minuman beralkhohol hanya bisa didapat di Hotel Bintang 3 keatas, restoran serta tempat hiburan bertanda khusus.
“Nanti ada tanda khusus seperti talam kencana dan talam seloka pada tempat-tempat hiburan atau restoran yang menjajakan minol, jadi tidak dijual secara bebas,” pungkasnya. (cho)
You may like

Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026

Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang

Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!

Dari Upload Konten Sampai Live Stream Nyanyi Bareng, Indosat 5G Bikin QNF Chapter 5 Karawang Makin Pecah

Kekerasan Terhadap Anak di Karawang, Polisi Amankan Dua Pelaku di Bawah Umur

Tepis Isu Bocor, DPMD Karawang Tegaskan Hasil Ujian CAT Cakades Langsung Diketahui Peserta
Pos-pos Terbaru
- Anggaran Pemda Telat, Komisi I DPRD Karawang Desak Pencairan Dana Pilkades Serentak 2026
- Cegah Stunting di Kabupaten Bekasi, Alfamidi Kembali Salurkan Ribuan Telur
- Kejari Karawang Sita 12 Bidang Tanah dan 3 Mobil serta Amankan Uang Rp829,55 Juta dalam Perkara Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Himbara Cabang Karawang
- PERS SUMSEL GEMPAR! Koalisi Jurnalis Turun ke Jalan, Desak Copot Dirintelkam dan Bongkar Aktor Intelektual Kekerasan!
- Petani Sukasari Karawang Menjerit: Krisis Air Menahun, Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pompa dan Alat Pertanian!







