Regional
Pansus Raperda Minol DPRD Karawang Mulai Digodok Serius
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Meski sempat terhenti lantaran Pandemi Covid-19, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, berkaitan dengan pengendalian Minuman Beralkhohol (Minol) kini mulai digodok serius.
Berawal dari keresahan dengan semakin merebaknya peredaran Minuman Keras di Kota Pangkal Perjuangan, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pun menginisiasikan payung hukum dalam mengatur dan mengendalikan peredaran Minol tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengendalian minol, DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, pihak tengah berupaya maksimal dalam pembahasan Raperda Minol ini, sampai benar-benar dapat difinalisasi.
“Sementara ini, agenda rapat masih dalam rangka meminta masukan dan saran pendapat dari pihak Kepolisian, Kodim, Dinkes, MUI, serta tadi ada PHRI, Ormas Muhammadiyah, Faksi Ummat, Aspika dan Fais Karawang,” ujarnya kepada Infoka usai memimpin rapat, Rabu (2/6).
Zuhri menambahkan, kendati pihaknya sepakat bahwa Miras itu haram dan menghendaki 0 persen alkhohol di Kabupaten Karawang, tetapi dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, maka Perda ini nantinya lebih kepada mengatur peredaran Minol di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi tidak melebar kemana-mana, seperti di kampung-kampung, warung klontong atau di tukang jamu. Sehingga terkadang Minol ini disalahgunakan, bahkan terkadang sering memakan korban jiwa,” jelasnya.
Masih Zuhri menambahkan, dengan adanya Perda Minol maka nantinya akan ada aturan hukum yang mengatur dalam upaya peredaran, pengawasan dan penindakan. Dengan demikian, minuman-minuman beralkhohol hanya bisa didapat di Hotel Bintang 3 keatas, restoran serta tempat hiburan bertanda khusus.
“Nanti ada tanda khusus seperti talam kencana dan talam seloka pada tempat-tempat hiburan atau restoran yang menjajakan minol, jadi tidak dijual secara bebas,” pungkasnya. (cho)

You may like

Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3

Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat

Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA

Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan

Cerita Mahasiswa Internasional UNSIKA: Memperluas Pengalaman Akademik dan Budaya di Karawang

UNSIKA Terima 12 Mahasiswa Internasional dari 6 Negara pada Tahun Akademik 2026
Pos-pos Terbaru
- Pemkab Karawang Luncurkan Program Serap Naker Warga Desil 1 – 3
- Paska Pelantikan, Pisah Sambut Kepala KUA Telagasari Berlangsung Khidmat
- Skandal Tunjuk Rekanan Proyek Drainase Rp400 Juta DPUPR Karawang Dibongkar LBH CAKRA
- Ramah Disabilitas dan Bebas Calo, Job Fair Online Karawang 2026 Buka Lowongan Khusus di 7 Perusahaan
- Cerita Mahasiswa Internasional UNSIKA: Memperluas Pengalaman Akademik dan Budaya di Karawang







