Regional
Pansus Raperda Minol DPRD Karawang Mulai Digodok Serius
Published
5 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Meski sempat terhenti lantaran Pandemi Covid-19, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, berkaitan dengan pengendalian Minuman Beralkhohol (Minol) kini mulai digodok serius.
Berawal dari keresahan dengan semakin merebaknya peredaran Minuman Keras di Kota Pangkal Perjuangan, Komisi I DPRD Kabupaten Karawang pun menginisiasikan payung hukum dalam mengatur dan mengendalikan peredaran Minol tersebut.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang pengendalian minol, DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Zuhri mengatakan, pihak tengah berupaya maksimal dalam pembahasan Raperda Minol ini, sampai benar-benar dapat difinalisasi.
“Sementara ini, agenda rapat masih dalam rangka meminta masukan dan saran pendapat dari pihak Kepolisian, Kodim, Dinkes, MUI, serta tadi ada PHRI, Ormas Muhammadiyah, Faksi Ummat, Aspika dan Fais Karawang,” ujarnya kepada Infoka usai memimpin rapat, Rabu (2/6).
Zuhri menambahkan, kendati pihaknya sepakat bahwa Miras itu haram dan menghendaki 0 persen alkhohol di Kabupaten Karawang, tetapi dengan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Perdagangan, maka Perda ini nantinya lebih kepada mengatur peredaran Minol di tengah-tengah masyarakat.

“Jadi tidak melebar kemana-mana, seperti di kampung-kampung, warung klontong atau di tukang jamu. Sehingga terkadang Minol ini disalahgunakan, bahkan terkadang sering memakan korban jiwa,” jelasnya.
Masih Zuhri menambahkan, dengan adanya Perda Minol maka nantinya akan ada aturan hukum yang mengatur dalam upaya peredaran, pengawasan dan penindakan. Dengan demikian, minuman-minuman beralkhohol hanya bisa didapat di Hotel Bintang 3 keatas, restoran serta tempat hiburan bertanda khusus.
“Nanti ada tanda khusus seperti talam kencana dan talam seloka pada tempat-tempat hiburan atau restoran yang menjajakan minol, jadi tidak dijual secara bebas,” pungkasnya. (cho)

You may like

Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang

Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita

DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir

Hadirkan SIPAKAR, Layanan Bapenda Karawang Kini Makin Mudah dan Terintegrasi

Polres Karawang Masifkan Pemberantasan Obat Keras, Puluhan Ribu Butir OKT Disita

Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Aliran Kali Kalapa Telukjambe Timur
Pos-pos Terbaru
- MAXUS Perkuat Akses dan Jangkauan Layanan di Cikarang, Bidik Kebutuhan Mobilitas Kawasan Industri
- Gebrakan Baru! PT Ocean Nusantara Bahari Siap “Sulap” Sungai Musi Jadi Tol Logistik Modern
- Dinas PRKP Buka UPTD di Rengasdengklok, Staf Desa: Baru Tahu Ada Kantor Cabang, Nggak Perlu Jauh ke Karawang
- Polres Karawang Amankan Pengedar Obat Keras Terlarang Di Cikampek, Ratusan Butir Pil Disita
- DPUPR Karawang Tindaklanjuti Usulan Pemdes Rengasdengklok Utara Atasi Banjir







