Regional
Paman dan Dua Keponakan Jadi Tersangka Pembacokan di Pasar Cicalengka Bandung
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
INFOKA.ID – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung mengungkap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang di Pasar Cicalengka, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (20/8/2022) lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan ketiga tersangka pelaku pembacokan tersebut telah ditangkap, yakni berinisial AR (45), MS (37), dan CS (41). Tersangka AR, kata dia, bahkan diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Di tanggal yang sama, 22 Agustus 2022, diamankanlah tersangka AR, satu dari tiga tersangka. Tersangka AR melakukan penganiayaan dengan menggunakan golok,” kata Kusworo, Rabu (31/8/2022).
Tersangka MS, lanjut dia, diamankan sehari kemudian, sedangkan tersangka CS menyerahkan diri usai tahu bahwa peristiwa di Pasar Cicalengka terungkap oleh kepolisian.
“Ketiga tersangka ini masih kerabat, di mana AR sebagai paman, CS dan MS adalah keponakannya,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus penganiayaan dengan senjata tajam itu bermula ketika MS mengambil kunci motor korban, dengan harapan korban tidak lari karena sebelumnya memiliki perselisihan dengan AR. Akan tetapi, korban berupaya mengambil kembali kunci motornya.
“Jadi kunci motor korban ini diambil oleh tersangka supaya korban tidak kabur. Korban jadi mengikuti tersangka, tersangka yang pegang kunci lari, lalu dua tersangka lain melihat dan mengejar korban. Di situlah terjadi penganiayaan secara bersama-sama,” katanya.
Akibat penaniayaan tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, pinggang, dan kaki, sehingga mesti menjalani perawatan hingga saat ini. Sebilah golok dan karambit turut menjadi barang bukti yang diamankan oleh polisi.
Menurut Kusworo, kasus penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam lama antara korban dengan tersangka AR.
“Jadi, pada 2009 dan 2010 itu korban dan tersangka pernah berkelahi, tersangka dendam, kemudian terjadilah penganiayaan secara bersama-sama,” katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 Ayat (2), Pasal 351 Ayat (2), serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat. Ancaman pidananya paling lama 10 (sepuluh) tahun penjara. (*)
Sumber: Berbagai sumber

You may like

Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM

Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk

Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan

Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi

Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup

PWI Karawang Meriahkan Stand UMKM pada Gebyar Harkopnas ke-79 Tingkat Kabupaten Karawang
Pos-pos Terbaru
- Ditunjuk Bupati, Kadin Karawang Sukses Gelar Nobar dan Bazar UMKM
- Toko Subur Telor Dilaporkan Jual Minyak Goreng Curah Tanpa Lebel SNI & Merk
- Diduga Terlibat Tawuran, Seorang Pelajar Alami Luka Berat di Klari, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Kapolres Karawang Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi dan Tiga Driver Gojek, Wujud Apresiasi untuk Pengabdian dan Prestasi
- Dari LASKAR Farm, Irfan Hakim Mengajarkan Arti Kasih Sayang kepada Sesama Makhluk Hidup







