Connect with us

Regional

Optimalisasi Pungutan Pajak, Bapenda Karawang Sosialisasikan Perda Retribusi Daerah

Published

on

KARAWANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang melakukan sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) 17 tahun 2023 terkait Retribusi Daerah, kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati Karawang, Aep Saepuloh, bertempat di Hotel Mercure Karawang, Rabu (17/1/2024).

Dalam sambutanya, Bupati Karawang, H. Aep saepuloh menyampaikan, bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh lapisan Masyarakat Karawang yang telah menunaikan kewajiban tepat waktu.

Ucapan terima kasihnya disampaikan atas ketaatan wajib pajak, baik perorangan maupun badan hukum yang ikut membangun Kabupaten Karawang.

“Melalui sektor Pajak Daerah, tidak luput pula dari peran Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pengda Ikatan Notaris Indonesia (INI), Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), dan Camat selaku PPATS,” ujar Aep, Rabu (17/1/2024) lalu.

Aep menambahkan, dasar penetapan Perda ini untuk melaksanakan amanat Undang-undang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, penyempurnaan Dasar Hukum pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk mengoptimalisasikan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai komponen Pendapatan Asli daerah (PAD).

“Sesuai yang tercantum dalam Perda nomor 17 tahun 2023, jenis pajak yang dipungut Pemkab Karawang adalah PBB P2, BPHTB, PJBT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatulloh mengatakan, Perda nomor 17 tahun 2023 ini atas inisiatif Komisi II DPRD Kabupaten Karawang dan telah melalui pengkajian dalam naskah akademik oleh perguruan tinggi serta telah dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan Gubernur Jawa Barat.

“Sehingga Perda ini dalam proses penyusunannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan akan ditindaklanjuti dengan penyusunan beberapa Peraturan Bupati, dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman wajib pajak maupun pihak-pihak yang terkait dengan kebijakan pajak daerah,” jelasnya.

“Kegiatan dilaksanakan secara luring dan daring melalui aplikasi Zoom Meeting yang dihadiri oleh KPKNL Purwakarta, Ketua Korwil Apersi Jawa Barat, Ketua DPD REI Jawa Barat, Notaris, PPAT, Camat selaku PPATS, Ketua PHRI, Pimpinan Perusahaan Pengelola Kawasan Industri, Wajib Pajak PBJT, serta Pengusaha Hiburan Karaoke,” imbuhnya menandaskan. (cho)