Connect with us

Regional

Ops Ketupat Lodaya 2021 Perketat Penyekatan Arus Mudik di Pos Perbatasan Pebayuran-Rengasdengklok

Published

on

KARAWANG – Pelarangan mudik idul fitri tahun 2021 yang dikeluarkan pemerintah hari ini mulai diberlakukan di seluruh pelosok tanah air.

Di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat terdapat beberapa titik lokasi penyekatan arus mudik. Salah satu lokasi yang menjadi titik penyekatan petugas gabungan Ops Ketupat Lodaya 2021 di wilayah kabupaten Karawang salah satunya di Pos jembatan perbatasan kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang.

Giat Ops Ketupat Lodaya 2021 yang terdiri dari unsur TNI anggota Koramil 0404 Rengasdengklok, jajaran anggota Polsek Rengasdengklok, Satpol PP, BPBD serta petugas Kesehatan di pantau langsung Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus setiawan A.md, Danramil 0404 Kapten inf Beneami Hulu, serta Camat Rengasdengklok Hj.Sri Redjeki S.STP, MM, Kamis (06/5/2021.

“Giat ini dalam rangka melaksanakan Ops Ketupat Lodaya 2021 sekaligus dalam rangka melakukan pengamanan penyekatan arus mudik Idul Fitri 2021, kami dari aparat gabungan TNI, Polri, yang dibantu unsur satpol PP, BPBD, serta Petugas Kesehatan dan ini kita laksanakan dalam waktu 24 jam dengan dibagi menjadi 4 group secara bergantian,” ucap Kapolsek Rengasdengklok Kompol Agus Setiawan A.md.

Dijelaskan Kapolsek, guna mengantisifasi pemudik melalui jalur alternatif. Pos penyekatan wilayah kecamatan rengasdengklok dipusatkan di jalur jembatan perbatasan kecamatan pebayuran dan kecamatan rengasdengklok

“Untuk wilayah Kecamatan Rengasdengklok sendiri pos penyekatan kita pusatkan di jembatan perbatasan antara Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi dengan Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang. karena tidak menutup kemungkinan para pemudik akan menghindari penyekatan di jalur utama dan melalui jalur alternatif,” tegasnya.

Ditambahkan Kapolsek, terhadap pengendara atau pengemudi petugas Pos penyekatan melakukan pengecekan identitas atau kartu pengenal.

“Kepada pengendara atau pengemudi dilakukan pengecekan identitas diri diantaranya SIM, KTP.,bagi ASN, pegawai BUMN, BUMD, anggota TNI, Polri harus ada surat ijin tertulis dari pejabat instansi terkait disertai tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik, untuk pegawai swasta harus ada surat ijin tertulis dari pimpinan perusahaan, dan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja melampirkan surat ijin tertulis dari kepala desa atau lurah juga dengan dilengkapi tanda tangan basah maupun tanda tangan elektronik dan yang terakhir melengkapi surat keterangan negatif Covid-19 baik berupa rapid test PCR maupun rapid test antigen” ucapnya.

Dilokasi sama, Heriansyah MP menambahkan, sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan diwilayah penyekatan, masih ada kendaraan yang menyebrang tidak bisa menunjukan apa yang sudah diatur dalam aturan.

“Ya sangat terpaksa mau tidak mau suka tidak suka kami suruh balik lagi putar arah. Dan perlu diketahui dalam setiap hari kami bertugas ada aja kendaraan yang harus balik putar arah. Alhamdulilah, dari semua jajaran muspika Kecamatan bertugas dari tanggal 6 sampai tanggal 17 mei ini. Sehat sehat saja dan tentunya pakai masker menggunakan protokol kesehatan,” pungkasnya. (ded)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement