Connect with us

Regional

Modus Meminta Uang Janjikan Proyek Pekerjaan, Oknum Pimpinan Parpol di Karawang Diduga Tipu-tipu

Published

on

KARAWANG – Oknum unsur pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang diduga melakukan tindak penipuan. Dugaan penipuan ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan.

Managing Partners DHP Law Office, Darus Hayina Umami menyampaikan, berdasarkan surat kuasa dari kliennya menunjuk ia sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum dalam upaya penyelesaian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum unsur pimpinan salah satu pimpinan parpol di Kabupaten Karawang.

“Kejadian terjadi Bulan Maret Tahun 2023, kliennya dihubungi oleh oknum unsur pimpinan partai politik dengan inisial A, meminta uang dengan nominal puluhan juta, dengan alasan urgent untuk kebutuhan pimpinan partai politiknya yang berinisial R, dengan menjanjikan diberikan pekerjaan (proyek.Red),” ungkap Darus, Rabu (4/10/2023).

Darus menambahkan, kliennya sendiri sebenarnya tidak mengetahui pekerjaan berupa apa yang dijanjikan, hanya karena faktor kedekatan dengan oknum pimpinan parpol, klienpun percaya dan memberikan sejumlah uang tersebut, namun sampai saat ini inisial A tidak pernah memberikan kejelasan pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada klien.

“Kami menduga ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan yang disengaja dilakukan oleh oknum pimpinan parpol tersebut. Kami sudah bersurat kepada oknum pimpinan parpol untuk memberikan klarifikasi, namun tidak ada tanggapan,” bebernya.

“Sehingga kami harus mengambil langkah hukum untuk oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,” imbuhnya tegas.

Masih Darus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengaduan terhadap Pimpinan Pusat Parpol yang bersangkutan, mengingat terduga adalah oknum pimpinan parpol di Karawang.

Pengaduan terhadap pimpinan pusat parpol tersebut agar bisa memberikan teguran secara tegas, agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat.

Terlebih tahun ini adalah tahun politik seharusnya Parpol dapat menjaga citra demi mendapatkan simpati masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak Elektabilitas Parpol.

“Untuk saat ini dugaan pasal yang kami terapkan terhadap masalah hukum ini antara lain dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang termaktub pada Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan, bersama ini saya memberikan somasi terbuka untukoknum pimpinan parpol di Karawang tersebut,” pungkasnya. (cho)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement