Regional
Modus Meminta Uang Janjikan Proyek Pekerjaan, Oknum Pimpinan Parpol di Karawang Diduga Tipu-tipu
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Oknum unsur pimpinan partai politik (parpol) di Kabupaten Karawang diduga melakukan tindak penipuan. Dugaan penipuan ini dilakukan dengan meminta sejumlah uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan.
Managing Partners DHP Law Office, Darus Hayina Umami menyampaikan, berdasarkan surat kuasa dari kliennya menunjuk ia sebagai kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum dalam upaya penyelesaian terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang diduga dilakukan oleh oknum unsur pimpinan salah satu pimpinan parpol di Kabupaten Karawang.
“Kejadian terjadi Bulan Maret Tahun 2023, kliennya dihubungi oleh oknum unsur pimpinan partai politik dengan inisial A, meminta uang dengan nominal puluhan juta, dengan alasan urgent untuk kebutuhan pimpinan partai politiknya yang berinisial R, dengan menjanjikan diberikan pekerjaan (proyek.Red),” ungkap Darus, Rabu (4/10/2023).
Darus menambahkan, kliennya sendiri sebenarnya tidak mengetahui pekerjaan berupa apa yang dijanjikan, hanya karena faktor kedekatan dengan oknum pimpinan parpol, klienpun percaya dan memberikan sejumlah uang tersebut, namun sampai saat ini inisial A tidak pernah memberikan kejelasan pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada klien.
“Kami menduga ada unsur dugaan penipuan dan penggelapan yang disengaja dilakukan oleh oknum pimpinan parpol tersebut. Kami sudah bersurat kepada oknum pimpinan parpol untuk memberikan klarifikasi, namun tidak ada tanggapan,” bebernya.
“Sehingga kami harus mengambil langkah hukum untuk oknum tersebut dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya apabila permasalahan ini tidak dapat diselesaikan secara musyawarah,” imbuhnya tegas.
Masih Darus menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pengaduan terhadap Pimpinan Pusat Parpol yang bersangkutan, mengingat terduga adalah oknum pimpinan parpol di Karawang.
Pengaduan terhadap pimpinan pusat parpol tersebut agar bisa memberikan teguran secara tegas, agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dapat merugikan masyarakat.
Terlebih tahun ini adalah tahun politik seharusnya Parpol dapat menjaga citra demi mendapatkan simpati masyarakat, bukan malah melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merusak Elektabilitas Parpol.
“Untuk saat ini dugaan pasal yang kami terapkan terhadap masalah hukum ini antara lain dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana yang termaktub pada Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana terkait dugaan penipuan dan penggelapan, bersama ini saya memberikan somasi terbuka untukoknum pimpinan parpol di Karawang tersebut,” pungkasnya. (cho)


You may like

AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu

Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama

Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi

Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara

Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan 48 Batang Rokok Diduga Berisi Narkotika

Polres Karawang Amankan Dua Pengedar Obat Keras Terlarang di Purwasari
Pos-pos Terbaru
- AMKI Karawang Dukung Polres Tindak Peredaran Obat Keras Tertentu
- Polres Karawang Periksa Sejumlah Pihak Terkait Kasus Penyerobotan Lahan Milik PT Astakona Megahtama
- Bulog Karawang Komitmen Jaga Stok Minyakita, Pasok Rutin ke Pasar Karawang & Bekasi
- Sidak Theatre Night Mart, Komisi I DPRD Karawang Dorong Penutupan Sementara
- Dari Pos Ronda Menuju Podium Juara: Misi Keramat Orado Palembang Di Kejurprov I Sumsel






