Connect with us

Nasional

MKMK Periksa Anwar Usman Secara Tertutup Soal Pelanggaran Etik

Published

on

INFOKA.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa Ketua MK Anwar Usman secara tertutup terkait laporan masyarakat atas Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa (31/10/2023) petang.

Anwar Usman tiba ruangan pemeriksaan, di Lantai 4 Gedung II MK, Jakarta sekitar pukul 16.10 WIB. Ia didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan beberapa ajudan.

Ia diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.

Terkait dirinya yang mendapat laporan terbanyak dari masyarakat atas putusan mengenai syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden itu, Anwar mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut karena menilai itu sebagai konsekuensi ketua MK.

“Ya, saya ‘kan ketua (MK),” ucap Anwar singkat.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan MKMK akan menggelar dua sidang yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya menggelar dua sidang pada Selasa, yakni sidang terbuka untuk memanggil para pelapor dan sidang tertutup untuk hakim konstitusi selaku terlapor.

“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 09:00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari,” kata Jimly, Senin (30/10/2023).

Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui pemilu.

Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dalam gugatannya, Almas memohon syarat pencalonan peserta pilpres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai sarat konflik kepentingan. Laporan masyarakat yang menduga adanya pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam memeriksa dan memutus perkara itu kemudian bermunculan.

Ketua MKMK itu pun mengatakan hingga Senin (30/10/2023), pihaknya telah menerima 18 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK.

“Jadi, sekarang sudah ada 18 laporan, sudah nambah lagi dua laporan pada hari ini. Dari 18 itu, ada enam isu. Kemudian, ada sembilan (hakim) terlapor, tetapi (laporan) yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman,” ujar Jimly. (*)

Sumber: Antara

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *