Connect with us

Regional

Menuai Kegaduhan, Fraksi Gerindra DPRD Karawang Minta Permenaker JHT Segera Dicabut

Published

on

KARAWANG – Buruh galau dengan keluarnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), tentunya banyak menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya dalam Permen tersebut, mengatur bahwa JHT hanya bisa dicairkan saat usia pekerja mencapai 56 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra Karawang, H. Endang Sodikin (HES), memohon kepada Menaker Ida Fauziyah agar segera mencabut aturan tersebut. Sebab, menurut HES, dana JHT merupakan uang pekerja yang menjadi harapan utama bagi para pekerja buruh maupun perkantoran apalagi di masa pandemi sekarang ini, ketika sudah tidak bekerja lagi atau pengurangan Karyawan, PHK dan uang tersebut tentu bisa dimanfaatkan sebagai modal, dalam membuka dunia usaha baru.

“Saya sampaikan, agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dicabut. Ini tuntutan para buruh kami di daerah. Tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS, menjadi harapan utama bagi para pekerja, baik buruh pabrik ataupun perkantoran ataupun sejenisnya Apalagi dimasa pandemi seperti ini JHT adalah solusi,” ujar HES kepada INFOKA, Selasa (15/2/2022).

Ketua Fraksi Gerindra yang juga merupakan Sekretaris DPC Partai Gerindra Karawang itu menjelaskan, selama pandemi dua tahun ini banyak orang telah di PHK di Jawa Barat termasuk di Karawang. Orang-orang yang terkena PHK tersebut otomatis akan sulit mencari pekerjaan kembali, lantaran adanya angkatan kerja baru Fresh Graduate.

Karenanya, kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunanakan uang tersebut, sebagai modal dalam membuka dunia usaha kecil seperti UMKM atapun sejenisnya.

Pada Saat pandemi dua tahun ini, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang Tentu ini menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan dan alternatif para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali, karena sudah ada angkatan kerja baru yang lebih di prioritaskan usia 18 -22 tahun.

“Maka dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebagai bekal hidup dan mencari kesempatan kerja baru di perusahan lainnya. Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” jelasnya.

Menurut Endang Sodikin, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini. Seperti pelatihan keterampilan berusaha, workshop interpreuner bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun bukan solusi tepat.

“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk dibina menciptakan ekonomi kreatif untuk dapat diberdayakan, sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita,” pungkasnya. (cho/rls)

Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. gralion torile

    2 September 2022 at 10:20

    It is really a great and useful piece of information. I am glad that you shared this helpful information with us. Please keep us informed like this. Thank you for sharing.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement