Connect with us

Regional

Massa Aksi Ancam Laporkan BPN Karawang

Published

on

KARAWANG – Hadirnya Nurus Nurus Sholichin di kantor pertanahan ATR/BPN Kabupaten Karawang menggantikan kepala kantor sebelumnya tidak memberikan harapan baru bagi masyarakat Karawang khususnya bagi mereka yang sampai saat ini masih terlibat dalam konflik agraria.

Konflik agraria antara masyarakat pekerja tani dengan kehutanan yang telah berlangsung bertahun-tahun di Kabupaten Karawang belum menemukan titik terang meski selama itu pula kepala kantor pertanahan Karawang datang pergi silih berganti.

Pada satu kesempatan audiensi Nurus nampak tidak memiliki kapasitas diri dalam tugasnya penanganan konflik agraria, dimana posisinyanya sebagai kepala kantor Nurus cenderung bersikap cari aman alih-alih mengambil terobosan penuntasan konfilk agraria.

Ketua Umum Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) Wahyudin menilai sikap oportunis Nurus yang tidak berpihak kepada kebenaran tidak hanya merugikan masyarakat tapi sikapnya itu jelas berimplikasi hukum.

“Dalam surat Kepala Kantor bernomor 849/Und/32.15.NT.02.02/V/2023 tentang pelaksanaan kegiatan Redistribusi tanah Nurus mencantumkan SK Kinag tahun 1965 dan SK Gubernur tahun 1987 tentang tanah objek landform sebagai dasar hukum kegiatan landreform tapi saat SEPETAK meminta Nurus untuk menunjukkan bukti kedua dasar hukum tersebut di dalam audiensi, Nurus gelagapan karena tidak bisa membuktikannya, yang bener aja!” kata Wahyudin saat ditemui dalam agenda konsolidasi di Medalsari, Pangkalan, Kamis (6/7/2023).

Wahyudin menyampaikan lebih lanjut mengenai sikap Nurus dalam konflik agraria yang sama sekali tidak memahami kedudukan konflik.

“Satu sisi kepala kantor menyatakan bila pendaptaran tanah masyarakat di BPN overlap dengan kawasan hutan ia seakan enggan menerbitkan sertipikat, tapi di sisi lain terhadap bidang-bidang milik perusahaan yang sudah dibebani hak HGB, HGU dan Pertek yang terbukti berada dalam klaim kawasan hutan Nurus tidak mempermasalahkan, kan itu tidak bener. Justru Nurus malah menjustifikasi klaim kawasan hutan yang nyata-nyata tidak memiliki dokumen lengkap pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UU No.41 tahun 1999,” paparnya.

Berkaitan dengan sikap BPN yang tidak taat aturan dan perundang-undangan Wahyudin mengaku SEPETAK telah menyampaikan surat somasi kepada BPN agar pendaptaran tanah masyarakat anggota SEPETAK sejak 20 Maret 2023 harus diselesaikan sampai menjadi sertipikat selambat-lambatnya tanggal 21 Juli 2023.

“Bila dalam waktu yang telah kami peringatkan tetap tidak digubris BPN, maka SEPETAK bersama masa aksi akan melaporkan ke Polres Karawang baik pidana umum, korupsi maupun dalam hal penyelenggaraan pelayanan publik. Dan saat ini semua pengurus kami sedang mengoinsolidasikan anggota SEPETAK di 13 desa untuk agenda aksi massa mengepung kantor BPN pada 27 juli mendatang,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement