Connect with us

Regional

Masalah Progam BPNT, Pengamat Rengasdengklokn Minta Pemerintah Bedakan Pedagang Dengan Supplier

Published

on

KARAWANG – Dinas Sosial Pemkab Karawang diminta mengetahui secara faktual terkait dengan arti kata berdagang dengan supplier dalam konteks pelaksanaan penyaluran progam BPNT setelah Kementrian Sosial membekukan fungsi e-Warung.

Seperti yang terjadi di Desa Rengasdengklok Karawang, para pedagang sembako dipersepsikan oleh beberapa pegawai Dinas Sosial setempat menjadi seolah sebagai supplier.

Hal itu membuat, beberapa pimpinan cabang PT Pos Indonesia terkadang harus berada pada posisi dilema.

Pengamat Rengasdengklok, Andre mengatakan berdasarkan beberapa temuan di lapangan, kegiatan unsur masyarakat yang memiliki bidang usaha di bidang perdagangan sembako di wilayah pedesaan memanfaatkan program BPNT diartikan sebagai pedagang.

Artinya, menurut Andre, peranan pedagang tidak sama dengan peranan supplier saat menawarkan barang dagangan berupa bahan sembako di masa e-Warung belum dibekukan.

“Ada yang mau beli silahkan, tidak juga tidak apa apa. Seumpama pembelian dengan jumlah besar bisa mengurangi tingginya harga barang, bukan berarti kegiatan belanja dipersepsikan telah dikondisikan,” jelasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement