Regional
Marak Judi Online, DPRD Karawang Minta Diskominfo dan APH Bertindak
Published
4 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Seiring berkembangnya teknologi saat ini banyak Warga Intenet (Warganet) yang menggunakan kecanggihan tersebut sebagai ajang permainan beradu nasib yakni judi online.
Hal itupun mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karawang, meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Aparat Penegak Hukum (APH) di menindak tegas perjudian online.
Pasalnya, judi online ini begitu marak di tengah masyarakat, membuat miris lantaran judi merupakan benih penyakit yang bisa merusak Generasi Muda Karawang. Merusak mental dan perilaku masyarakat, serta melanggar Undang-undang. Demikian ungkap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Ajang Supandi.
Menurutnya, judi online begitu marak dengan nama yang beragam. Penyakit ini tidak sekedar merusak mental para pelakunya saja tetapi dapat membuat orang menjadi malas bekerja.
“Diskominfo harus mampu memblokir situs-situs perjudian online guna mencegah terjadinya perusakan moral secara masif. Karena situs-situs tersebut kian menjamur,” ujarnya kepada INFOKA, Selasa (24/5/2022).
Selain itu, Ajang yang juga duduk sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Karawang ini meminta APH sigap dan berani untuk memberantas segala bentuk perjudian.
“Perjudian online ini sangat meresahkan dan harus segera diberantas,” timpalnya.
Selain proteksi dari Pemerintah dan APH, Ajang menghimbau masyarakat khususnya pengguna internet, untuk dapat memproteksi diri dengan tanggung jawab dan kesadaran moral, serta pemahaman mengenai dampak perjudian itu sendiri.
“Karena apapun bentuknya perjudian adalah bentuk permainan yang membawa lebih banyak mudarat dan keburukan,” terangnya.
Ajang mengingatkan, selain peran Pemerintah dan APH, orang tua pun berperan sangat penting untuk mendampingi dan melakukan pengawasan terhadap anaknya dalam bermain atau menggunakan dunia digital. Terlebih soal judi online, sebab anak muda dan remaja akan sangat mudah terpengaruh.
“Pemahaman dan edukasi sangat penting saat anak-anak kita membuka aplikasi online yang beragam terlebih portal perjudian. Edukasi dan pemahaman akan kerugian dan dampak buruk judi online harus ditanamkan sejak dini,” tandasnya.
Diketahui, Peraturan terkait perjudian, sudah diatur dalam beberapa pasal, salah satu yang mengatur pasal perjudian yaitu Pasal 303 Ayat (1) KUHP, sedangkan untuk pasal perjudian online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU Pasal 45 Ayat (2) No.19 Tahun 2016. (cho)


You may like

Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak

Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang

Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa

NasDem Gelar ‘Run for Change 2026’ di Karawang, Kategori 5K dan 10K Gratis!

Dies Natalis ke-12, Rektor dan Jajaran Unsika Ziarah ke Makam Raden Adipati Singaperbangsa

Satgas PPKPT UNSIKA Bergerak Cepat Usut Dugaan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa
Pos-pos Terbaru
- Didik Generasi Muda, Lapas Karawang Ajak Siswa SD IT Al Mumtaaz Belajar Bertani dan Beternak
- Sharp Perluas Party Speaker, Hadirkan Phantom Series dan Core Blast Series untuk Beragam Gaya Hidup Konsumen
- Komisi II DPRD Karawang Minta Pengelolaan Pasar Telagasari Dikembalikan ke Desa dan Dimusyawarahkan dengan Pedagang
- Bupati Karawang Lantik 2.251 Anggota BPD, Minta Perketat Pengawasan Anggaran Desa
- Prakasa 1 Berikan Apresiasi Kepada Mitra Finco Dan Karyawan Di Gala Dinner






