Connect with us

Regional

Mantan Pejabat Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Retribusi

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan berinisial AK sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik daerah berwujud tanah dan bangunan di Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan.

Penetapan tersangka ini merupakan yang kedua setelah ketua Koperasi Saung Bekasi berinisial NH pada 8 Desember 2022. Pada kasus ini, kerugian keuangan negara yang bersumber dari pendapatan daerah mencapai Rp 973.026.000

“AK kami tetapkan tersangka sejak Jumat ini dan kami lakukan penahanan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi Siwi Utomo saat melalui keterangannya, Sabtu (28/1/2023).

AK yang menjabat pada periode 2016-2019 itu, diduga menyalahi aturan saat menerbitkan surat Izin Pemanfaatan Lahan kepada Koperasi Saung Bekasi di Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, seluas 5 ribu meter persegi, pada 2016 lalu.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh tim penyidik. Pertama, barang milik daerah (BMD) seluas 20.278 meter persegi yang tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007 senilai Rp 4,05 miliar.

Penahanan AK merupakan tindak lanjut penanganan kasus setelah sebelumnya Kejari Kabupaten Bekasi menangkap NH selaku ketua Koperasi Saung Bekasi sebagai pengguna aset daerah tersebut.

Dalam hal ini, AK menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan izin penggunaan lahan kepada Koperasi Saung Bekasi meski tidak memiliki legalitas.

“Hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah,” ucapnya.

Selain itu, tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi atas kerjasama pemanfaatan aset milik daerah.

Akibatnya, NH yang memanfaatkan lahan untuk pengelolaan parkir di pasar ikan higienis itu, memperoleh keuntungan pribadi yang tak pernah disetorkan ke kas daerah.

“Penggunaan lahan dilakukan sejak 2016 hingga 2022. Diduga akibat hal tersebut, kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp973 juta,” ujar Siwi.

Tersangka AK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, Subsiddr Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (*)

Sumber: Berbagai sumber