Connect with us

Regional

Mantan Pasutri Asal Karawang Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penipuan

Published

on

KARAWANG – Polres Karawang menangkap mantan pasangan suami istri (pasutri) berinisial KW (31) dan DW (30) kompak dalam melakukan aksi penipuan.

Mantan pasuri ini merupakan warga Desa Pejaten, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang nekat membawa kabur motor korbannya.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura meminjam motor korban karena alasan ingin mengambil handphone nya yang tertinggal.

Kepada korban, kedua pelaku ini mengaku sedang ada keperluan mendesak. Namun motor korban kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.

“Modus pura-pura pinjam motor karena alasan ingin mengambil HP yang ketinggalan, kehabisan bensin, akhirnya korban terperdaya dan meminjamkan motornya,” kata Wirdhanto, Rabu (10/5/2023).

Wirdhanto mengungkapkan bahwa selama melakukan aksinya, kedua pelaku tersebut sudah 3 kali beraksi di 3 TKP yang berbeda.

“Aksi terakhir penipuan sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pelaku ini terjadi pada 4 Mei 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok,” katanya.

Kemudian dari laporan masyarakat dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di Rengasdengklok dan di daerah Cileungsi, Bogor.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Karawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang diamankan yakni dua unit sepeda motor hasil kejahatan pelaku.

Atas perbuatannya, korban dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukum pidana 4 tahun penjara. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement