Connect with us

Regional

Mantan Ketua KPU Purwakarta IF dan Direktur PT DSM Dijebloskan ke Penjara

Published

on

PURWAKARTA – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta IF dijebloskan ke penjara menyusul dugaan penipuan terhadap sejumlah investor yang mencapai miliaran rupiah.

Penahanan dilakukan jajaran kepolisian Purwakarta setelah IF sampai dengan tanggal 30 November 2023 tidak kunjung mengembalikan uang milik para investor.

“Setalah melalui proses hampir dua tahun belakangan ini, mantan Ketua KPU Purwakarta seringkali menjanjikan akan mengembalikan uang milik investor. Diduga, IF beserta jaringan mafia proyek dari Bandung berinisial And sering memberikan harapan palsu kepada para investor,” kata sebuah sumber, Jumat (1/12/2023)

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepak terjang mantan Ketua KPU Purwakarta ternyata tidak sendirian, dia bekerjasama dengan pemain proyek dari Bandung And juga melibatkan oknum pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Purwakarta, AA.

Para calon investor tersebut, oleh IF cs akan dijanjikan mendapatkan proyek infrastruktur desa dari Pemprov Jabar sebesar Rp 2,5 miliar/desa dimana jumlah desa yang akan mendapatkan proyek itu mencapai ratusan desa.

Para mafia proyek IF cs meminta para investor menyetorkan uang kemitraan sebesar Rp 75 juta/desa. Semakin banyak uang kemitraan disetor maka akan mendapatkan proyek yang lebih banyak. Aksi mereka dilakukan sejak tahun 2020 lalu.

PJU Tenaga Surya

Demikian pula, Direktur PT Duhayu Sarana Mitratech (PT DSM) Mul oleh jajaran Polres Purwakarta juga dijebloskan ke penjara terkait dugaan aksi penipuan terhadap para kontraktor yang akan mendapatkan proyek untuk pemasangan penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya.

Modus yang digunakan hampir sama dengan kelompok IF cs yaitu dengan meminta keharusan calon investor menyetor uang jaminan pelaksaan (Jampel) sebagai dana kemitraan untuk mendapatkan proyek tersebut.

Uang Jampel yang dihimpun PT DSM mencapai miliaran rupiah yang berasal dari para calon subkon yang akan mendapatkan pekerjaan pemasangan PJU TS tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Purwakarta.

Karena tergoda, para calon investor menyetorkan dana Jampel dengan nilai bervariasi, ada yang menyetor Rp 50 juta sampai Rp 300 juta. Namun setelah hampir tiga tahun, para mitra tidak kunjung mendapatkan pekerjaan.

“Pak saya sudah menyetorkan dana jampel sebesar Rp 150 juta,” kata seorang pengusaha yang meminta namanya dirahasiakan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement