Connect with us

Regional

Malu Hamil di Luar Nikah, Dua Sejoli di Sukabumi Gugurkan Gugurkan dan Kubur Bayinya

Published

on

INFOKA.ID – SF (23) dan FI (25), sejoli yang menggugurkan kandungan dan menguburkan bayi di Kampung Tutugan Kecamatna Curugkembar, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi. Selain SF dan FI, polisi juga menangkap N (39) karena membantu sejoli itu menggugurkan kandungan.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, hubungan gelap itu dilakukan SF dengan pacarnya berinisial FI yang masih warga Curugkembar.

“Kasus aborsi yang terjadi di daerah Curugkembar dilakukan oleh tiga orang tersangka, yakni SF wanita, FI pacarnya SF, N yang membantu mencarikan obat untuk menggugurkan kandungan SF. Korban bayi yang berumur 5 bulan dalam kandungan,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).

Dedy mengatakan, SF mendatangi N untuk berdiskusi menanyakan cara menggugurkan kandungan.

“Diberikan solusi dibelikan obat, setelah itu anak dalam kandungan keluar dan dikubur. SF dan FI ini belum menikah, jadi hamil diluar nikah jadi merasa malu dia ingin menggugurkan kandungan tersebut,” jelasnya.

Namun, rencana SF berhasil terbongkar oleh ketua RW setempat. Karena saat itu pacar SF meminjam cangkul untuk menggali tanah yang dicurigai oleh ketua RW.

“Pengungkapan kasus diketahui karena ketua RW curiga dengan FI yang mana pada saat itu meminjam cangkul dan menggali tanah dan memasukan sesuatu ke dalam tanah. Selang beberapa hari ketua RW mencium bau yang tidak enak sehingga dibongkarlah gundukan tanah tersebut dan terdapat plastik hitam, janin dari anak SF,” katanya.

Akibat perbuatannya, SF, FI pun dengan N saat ini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi.

“Ancaman hukuman 10 tahun undang-undang perlindungan anak , barang bukti satu buah cangkul dan plastik warna hitam,” ucap Dedy. (*)

Sumber: TribunJabar.id

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement