Connect with us

Regional

Majelis Hakim PHI Tolak Eksepsi Kuasa Hukum PT Pikiran Rakyat Bandung, Sidang Gugatan Eks Karyawan PR Akhirnya Dilanjutkan

Published

on

BANDUNG– Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung menolak eksepsi (keberatan) yang disampaikan kuasa hukum PT Pikiran Rakyat Bandung, Maki Yuliawan pada sidang gugatan, Senin (9/12/2024).

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksan kelengkapan berkas bagi kelompok 132 dan pemeriksaan saksi bagi kelompok 7.

Sidang yang berlangsung singkat itu, majelis hakim PHI menggabungkan dua gugatan yang dilayangkan dua kelompok eks karyawan, yaitu kelompok 7 dan kelomlok 132 dengan agenda putusan sela.

Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan putusan sela yang menolak keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum PT Pikiran Rakyat terhadap dua gugatan kelompok eks karyawan tersebut.

Sidang ini menjadi sorotan publik dan pemerintah setempat, berbagai pihak mendesak agar manajemen PR segera menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, turut menyatakan keprihatinannya dan akan memantau proses hukum ini hingga tuntas.

Sidang gugatan mantan karyawan PT Pikiran Rakyat terhadap direksi baru digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai digelar ini akibat kebijakan kontroversial yang dikeluarkan oleh direksi baru perusahaan, dimana perjanjian kerjasama bersama (PKB) secara sepihak dibatalkan sehingga mengundang kemarahan para mantan karyawan.

Padahal, perjanjian kerja bersama itu merupakan komitmen antara para karyawan yang dipensiun dinikan dengan direksi lama yang dipimpin Perdana Alamsyah cs.

Saat itu, karena kondisi perusahaan yang mengalami penurunan, manajemen mengeluarkan kebijakan pensiun dini (merasionalisasi kan para karyawan). Namun dalam kebijakan itu, manajemen tidak langsung membayarkan yang menjadi hak karyawan tapi dibayar dengan pola diangsur (dicicil,red).

Kebijakan tersebut dapat diterima pas karyawan karena beranggapan uang yang menjadi hak karyawan pasti dibayarkan perusahaan.

Seiring waktu berjalan, ketika terjadi pergantian direksi yang dipimpin oleh seorang perempuan, tiba-tiba mengeluarkan kebijakan yang seenaknya dengan membatalkan PKB yang dulu ditandatangani direksi dan karyawan. (Taufik Ilyas)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement