Regional
Lindungi Anak Didik, Pelatih Atlet Pencak Silat Anggota IPSI DKI Jakarta Ini Malah Dipolisikan
Published
5 tahun agoon
By
admin
JAKARTA -Tak selamanya niat baik seseorang berbalas kebaikan. Hal ini dialami T (47), yang berprofesi sebagai pelatih pencak silat anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) DKI Jakarta.
Dalih ingin membantu muridnya, karena hidup dalam tekanan keluarga, T malah berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, oleh pihak keluarga muridnya itu dengan tuduhan membawa lari anak dibawah umur.
Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu, mengatakan, niat atau tujuan kliennya bersama anak perempuan tersebut karena permohonan dari anak tersebut di jemput adalah karena iba dan kasihan, karena sang anak didik kerap berkeluh kesah mengalami tekanan dan cekcok dengan keluarga. Selama bersama kliennya, ia memastikan kondisi si atlet dalam keadaan baik-baik saja.
Menurut Amriadi, permasalahan ini sebenarnya tidak elok dibawa ke ranah hukum. Sebab tidak ada sama sekali ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan T terhadap anak didiknya itu, baik kekerasan fisik maupun mental.
“Hubungan anak didiknya tersebut dengan pelatihnya selama ini sangat dekat, sudah lama kenal, baik dengan keluarga anak ataupun orang tua kandung anak,” ujar Amriadi di Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020).
Amriadi membeberkan bahwa T merupakan pelatih pencak silat berperestasi di Jakarta, dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Atas alasan itu, dan mengingat tidak ada niat jahat dari kliennya, Amriadi berhadap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak pengacara saat ini sedang mencoba membangun komunikasi yang intens dengan pihak keluarga pelapor. “Sebaiknya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat atau lebih dikenal dalam hukum restoratif of justice, sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tukasnya.
Amriadi menyebutkan bahwa penyidik Polsek Kalideres pada 1 Oktober 2020 telah melakukan penangkapan dilanjutkan pada 2 Oktober 2020 melakukan penahanan terhadap kliennya.
T ditahan dengan sangkaan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP, yang terjadi pada Jumat, 25 September 2020 di Citra Garden 2 Blok B-7, Kalideres, Jakarta Barat. (red)


You may like

Samsung Galaxy S26 Ultra Memberikan Perlindungan Privasi Terbaik

Rayakan 56 Tahun di Indonesia, Sharp Lovers Day GIGA Fest 2026 Hadirkan 56 Hadiah Spektakuler

Dari Aksi Sederhana ke Dampak Nyata:Godrej Dukung Peran Perempuan dalam Aksi Iklim

AMKI Karawang Ambil Bagian pada Rangkaian Ziarah Tokoh Pers Nasional Jelang HPN 2026

CIMB Niaga Ajak Nasabah Kelola Gaji dan Finansial dengan Lebih Bijak melalui OCTO

Promo Spesial Sushi Yay dari BRI Radio Dalam
Pos-pos Terbaru
- Tingginya Penyerapan Awal Musim Tanam di Karawang, Pupuk Indonesia Pastikan Pasokan Pupuk Tetap Terpenuhi
- Layanan Hotline Mudik 2026 Polda Jabar Siap Bantu Pemudik
- 110 dalam Genggaman: Polda Jabar Perkuat Quick Response untuk Mudik Aman
- Wakapolri Tinjau Pos Terpadu KM 57, Puji Inovasi Pelayanan Mudik Polda Jabar dan Polres Karawang
- Anggota Pos Pam Melaksanakan Pengamanan Arus Lalu Lintas Dalam Rangka Ketupat Lodaya 2026






