Regional
Lindungi Anak Didik, Pelatih Atlet Pencak Silat Anggota IPSI DKI Jakarta Ini Malah Dipolisikan
Published
4 tahun agoon
By
adminJAKARTA -Tak selamanya niat baik seseorang berbalas kebaikan. Hal ini dialami T (47), yang berprofesi sebagai pelatih pencak silat anggota Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) DKI Jakarta.
Dalih ingin membantu muridnya, karena hidup dalam tekanan keluarga, T malah berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, oleh pihak keluarga muridnya itu dengan tuduhan membawa lari anak dibawah umur.
Kuasa hukum T, Amriadi Pasaribu, mengatakan, niat atau tujuan kliennya bersama anak perempuan tersebut karena permohonan dari anak tersebut di jemput adalah karena iba dan kasihan, karena sang anak didik kerap berkeluh kesah mengalami tekanan dan cekcok dengan keluarga. Selama bersama kliennya, ia memastikan kondisi si atlet dalam keadaan baik-baik saja.
Menurut Amriadi, permasalahan ini sebenarnya tidak elok dibawa ke ranah hukum. Sebab tidak ada sama sekali ancaman ataupun kekerasan yang dilakukan T terhadap anak didiknya itu, baik kekerasan fisik maupun mental.
“Hubungan anak didiknya tersebut dengan pelatihnya selama ini sangat dekat, sudah lama kenal, baik dengan keluarga anak ataupun orang tua kandung anak,” ujar Amriadi di Polsek Kalideres, Jumat (13/11/2020).
Amriadi membeberkan bahwa T merupakan pelatih pencak silat berperestasi di Jakarta, dan tidak pernah bermasalah dengan hukum. Atas alasan itu, dan mengingat tidak ada niat jahat dari kliennya, Amriadi berhadap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Pihak pengacara saat ini sedang mencoba membangun komunikasi yang intens dengan pihak keluarga pelapor. “Sebaiknya masalah ini dapat segera diselesaikan dengan jalan musyawarah dan mufakat atau lebih dikenal dalam hukum restoratif of justice, sebagai mana diatur dalam Pasal 12 Perkap Nomor 6 Tahun 2019,” tukasnya.
Amriadi menyebutkan bahwa penyidik Polsek Kalideres pada 1 Oktober 2020 telah melakukan penangkapan dilanjutkan pada 2 Oktober 2020 melakukan penahanan terhadap kliennya.
T ditahan dengan sangkaan melarikan perempuan yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP, yang terjadi pada Jumat, 25 September 2020 di Citra Garden 2 Blok B-7, Kalideres, Jakarta Barat. (red)
You may like
Kiprah Kampus IISIP Jakarta, Lahirkan Insan Pers Taat Azas
Polisi Bongkar Rumah Produksi Film Dewasa di Jaksel, Pemerannya Artis Hingga Selebgram
Amriadi Pasaribu SH: RPA Perindo Bela dan Dampingi Wanita Hamil Korban Kriminalisasi
Cinta Mega Dipecat Dari Anggota DPRD DKI Imbas Main Game saat Rapat Paripurna
Diduga Main Game Slot Saat Rapat Paripurna, Ancaman Sanksi yang Menanti Cinta Mega
Depo Pertamina Plumpang di Jakarta Utara Kebakaran, Belasan Orang Meninggal Dunia
Pos-pos Terbaru
- Galaxy Tab A9+ Student Package Edition, Tablet Belajar Unggulan untuk Anak
- Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 di Karawang Meningkat Jadi 74 Persen
- Kisah Pejuang Listrik yang Tetap Bertugas Meski Rumahnya Tertimbun Longsor
- Sharp Luncurkan Inovasi Small Home Appliance untuk Keluarga Modern Indonesia
- Sinergi PLN Bersama BPBD dan Basarnas Percepat Pemulihan Dampak Banjir di Sukabumi dan Cianjur