Nasional
Libur Panjang Pekan Ini, Menaker Imbau Pekerja Tidak ke Luar Kota
Published
5 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau seluruh pekerja untuk tidak berpergian ke luar kota jelang libur panjang Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi pekan ini.
Dilansir dari Antaranews.com, imbauan itu dikeluarkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04/III/2021 tentang Himbauan Penundaan Bepergian Ke Luar Kota Bagi Pekerja/Buruh Selama Libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 yang diteken pada 9 Maret 2021.
“Mengimbau pekerja/buruh dan keluarganya agar tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar kota selama periode libur Hari Isra Miraj Nabi Muhammad saw dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943, sejak tanggal 10 Maret sampai dengan 14 Maret 2021,” ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa.
Dalam edaran itu Menaker Ida juga mengingatkan bahwa jika memang dalam keadaan terpaksa pekerja harus berpergian ke luar kota maka wajib menerapkan protokol kesehatan.
Dia meminta agar protokol kesehatan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas atau 5M tetap dijaga jika memang pekerja terpaksa harus berpergian ke luar kota.
Dalam edaran yang ditujukan kepada para gubernur itu, Ida meminta pekerja untuk memperhatikan zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta peraturan dan kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan terkait keluar dan masuk orang.
Para pekerja juga diminta untuk mematuhi kriteria dan protokol perjalanan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan serta Satgas Penanganan COVID-19 dan protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
Dalam edaran itu Menaker juga meminta kepada para gubernur untuk menindaklanjuti dan menyampaikan edaran itu kepada bupati dan walikota serta pemangku kepentingan terkait. (*)
Sumber: Antaranews.com


You may like

Libur Panjang Waisak, PHRI Garut Sebut Tingkat Hunian Hotel Penuh Oleh Wisatawan

Menaker Keluarkan Surat Edaran Pemberian Tunjangan THR 2024

Menaker: 30 Gubernur Telah Tetapkan Upah Minimum Provinsi

Terbitkan Aturan Baru, Menaker: Upah Minimum Naik

Kemenaker Buka Penyelenggaraan Pemagangan Luar Negeri dengan Supervising Organization di Jepang

Menaker Tegaskan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Tak Bisa Ditoleransi
Pos-pos Terbaru
- Dukung Pasokan Darah di Karawang, Pupuk Kujang Gelar Donor Darah Massal ielang HUT ke-51
- Microbus Terbakar di Tol Jakarta-Cikampek KM 55, Polres Karawang Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
- Brits Hotel Karawang Hadirkan Cars Worldwide Carmeet 2026, Satukan Komunitas Otomotif, UMKM, dan Lifestyle dalam Satu Event Kolaboratif
- Ops Jaran Lodaya Tekan Kejahatan Jalanan, Polres Karawang Bekuk Pelaku Curanmor Asal Lampung
- FH UNSIKA Raih Akreditasi Unggul dan Pengakuan Internasional ACQUIN




