Regional
Langgar Tata Ruang Karawang, Wika Beton Berdalih Dukung PSN Kereta Cepat
Published
3 tahun agoon
By
Redaksi
KARAWANG – Pembangunan Batching Plant PT Wijaya Karya (Wika) Beton di Jalan Interchange Karawang Barat disinyalir menyalahi tata ruang Kabupaten Karawang.
Pasalnya, batching plant tersebut dibangun di zona kuning yang diperuntukkan sebagai permukiman dan perdesaan, bukan untuk zona industri. Selain itu, pembangunan batching plant tersebut juga disinyalir menggerus zona LP2B.
Berdasarkan informasi yang didapat dari DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, bahwa Pemkab Karawang awalnya menolak pembangunan batching plant di area tersebut.
Namun kemudian, ketika PT Wika Beton mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian ATR, jika pembangunan batching plant dalam rangka mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB), Pemkab Karawang akhirnya mengizinkan, dengan jangka waktu pembangunan tiga tahun, yakni 2019 hingga Oktober 2022.
Namun demikian, disinyalir Pemkab Karawang meminta ‘konsekuensi’ atas keluarnya izin tersebut dengan sejumlah syarat, diantaranya memugar gerbang gapura selamat datang Kabupaten Karawang di Jalan Interchange (dekat Hotel Novotel).
Saat audiensi dengan DPC Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Karawang, Legal Officer PT Wika Beton Tbk, Sofyan Arerroz, tidak menampik bangunan batching plant tersebut salahi aturan tata ruang Kabupaten Karawang.
“Ya karena ini untuk mendukung proyek PSN Kereta Cepat dan ada rekomendasi dari Kementerian ATR, maka keluar IMB, UKL/UPL dan sebagainya untuk membangun batching plant,” ujarnya, Selasa (22/5/2023).
Dikatakan Sofyan, pihaknya pun tidak mengelak jika sebelumnya telah mendapat teguran dari DPMPTSP Karawang lantaran telah habis masa sewa lahan, yakni Oktober 2022.
“Tetapi karena proyek kereta cepat belum kelar juga hingga Oktober 2022, maka kami memohon perpanjangan sewa lagi, untuk satu tahun kedepan lagi, yakni hingga Oktober 2023,” ungkapnya.
Sofyan menambahkan, setelah habis kontrak sewa lahan pada Oktober 2023, pihaknya akan mengembalikan fungsi lahan Batching Plant seperti semula.
Namun ia tidak memastikan adanya kabar ‘konsekuensi’ imbas dikeluarkannya izin pendirian bacthing plant dengan pemugaran gerbang selamat datang dan atau pembangunan taman bunderan Interchange.
“Saya kurang paham adanya deal-dealan terkait perijinan yang dipersyaratkan pemugaran gapura. Dulu saya pernah dengar selentingan itu. Mungkin itu koordinasi antara atasan saya yang lama dengan pihak Pemkab Karawang, karena saya masuk tahun 2019 sedangkan proyek tahun 2018,” pungkasnya. (cho)


You may like

Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim

Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB

Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif

Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai

Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah

Iman Teguh Adianto Resmi Jabat Plt. Kepala Kantor Imigrasi Karawang
Pos-pos Terbaru
- Peringatan 10 Muharam 1448 Hijriah, Pemkab Karawang Bakal Santuni 1.000 Anak Yatim
- Tak Cukup Perbaikan Teknis, Komnas PA Jabar Desak Investigasi Dugaan Pengubahan Password SPMB
- Polres Karawang Kawal Demo Mahasiswa di Interchange Karawang Barat, Berjalan Aman Kondusif
- Dukung Kampus Sehat, FIKES UNSIKA Sukses Gelar Turnamen Tenis Antar Pegawai
- Jabar Miliki 2.350 PKBM, Solusi Nyata Dongkrak IPM dan Atasi Putus Sekolah






