Connect with us

Regional

Kusumayati Terbukti Bersalah Palsukan Akta Untuk Pindahkan Saham PT. EMKL Bima Jaya, Hakim PN Karawang Jatuhkan Vonis 1,2 Tahun Penjara

Published

on

KARAWANG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa Kusumayati, Rabu ( 20/11/24). Terdakwa terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan. Vonis hakim tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang Neni Andriani dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusumawardana dalam pertimbangan hukumnya menyebut terdakwa Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto telah terbukti menggunakan akta atau surat palsu untuk mengalihkan saham PT. EMKL Bima Jaya, milik almarhum Sugianto yang juga suami terdakwa Kusumayati. Akibat dari pemalsuan itu merugikan saksi pelapor Sthepanie yang merupakan anak kandung terdakwa.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan berbelit- belit selama persidangan. Hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan jaksa karena menuntut percobaan. Tuntutan percobaan hanya jika terdakwa diancam hukuman dibawah 5 tahun. Atas alasan itu majelis makim menjatuhkan putusan 1 tahun 2 bulan penjara kepada terdakwa.

Sementara itu kuasa hukum saksi pelapor, Zaenal Abidin mengatakan putusan majelis hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Majelis hakim sudah mempertimbangkan rasa keadilan terhadap korban. “Majelis hakim sudah obyektif dan sudah menggunakan hati nuraninya. Padahal terdakwa memainkan framing dan penggalangan massa untuk mempengaruhi persidangan,” kata Zaenal Abidin.

Zaenal Abidin mengatakan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan bagi saksi pelapor yang menjadi korban dalam tersebut. Saksi korban sudah dizolimi selama 12 tahun hingga perkara ini masuk pengadilan. Dia juga mempertanyakan jika JPU dari Kejati Jabar akan melakukan banding.

“Iya aneh aja kan vonis hakim tidak dibawah tuntutan jaksa. Biasanya kalau dibawah tuntutan jaksa baru banding,” katanya.(adv)

Advertisement
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement