Connect with us

Regional

Kurangnya Pengawasan dan APD yang Kurang Memadai Jadi Faktor Tragedi Tewasnya 4 Orang Karyawan PT MPS

Published

on

KARAWANG – UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang Disnakertrans Jabar memaparkan hasil pemeriksaan tragedi keracunan di PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) yang menewaskan empat orang karyawan.

Plt Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang, Dani Prianto Hadi mengatakan sejak hari kejadian pihaknya segera mengirimkan Tim Reaksi Cepat terdiri dari PPNS, Spesialis PUBT, Spesialis Lingkungan Kerja, Spesialis Listrik dan Pengawas naker Umum untuk menangani kasus kecelakaan kerja tersebut secara komprehensif.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait, antara lain perwakilan manajemen dan beberapa pekerja (red: saksi dan korban selamat) didapatkan informasi bahwa kejadian tersebut berawal dari kegiatan rutinitas pekerjaan ketika akan dilaksanakan produksi pada area mixing storage dengan jenis produk (red: pupuk cair) yang berbeda, sehingga diperlukan proses pembersihan dengan cara menguras water torn atau tangka air kapasitas 5000 liter (berfungsi sebagai storage tank produk),” kata Dani, Jumat (5/7/2024).

Lanjut Dani, namun karena diduga kurangnya pengawasan dari manajemen, tenaga kerja kurang kompeten untuk melaksanakan pekerjaan pada ruang terbatas, sarana dan prasarana K3 (SOP, Alat bantu kerja dan APD) kurang memadai serta terdapat kondisi tidak aman dari area tempat kerja saat melakukan pengurasan pada tangki air tersebut.

Hal itu mengakibatkan sejumlah pekerja menjadi korban pada peristiwa tragis kecelakaan kerja di ruang terbatas yang mengakibatkan tewasnya empat orang pekerja atas nama Asep Kohar (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42), dan Husni Saepul (44) dan satu orang masih dalam kondisi kritis atas nama Agus Mulyana.

“UPTD Wasnaker Wilayah II Karawang sangat menyesalkan atas kecelakaan tersebut, berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, dan jangan sampai terulang lagi. kami juga menghimbau agar seluruh perusahaan yang ada di wilayah kerja Wasnaker II Karawang selalu berkomitmen melaksanakan prinsip dasar K3, yaitu mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja secara konsisten disemua lini pekerjaan,” tegasnya.

Diungkapkan Dani, sesuai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, K3 harus dijadikan nilai kesadaran perilaku berbasis keselamatan sebagai sebuah prioritas bukan hanya sebatas formalitas belaka, sehingga kecelakaan kerja yang tragis seperti ini tidak seharusnya terjadi apabila nilai-nilai kesadaran akan pentingnya K3 menjadi sebuah pondasi dan landasan awal setiap perusahaan sebelum memulai dan menjalankan operasional proses produksinya.

“Untuk selanjutnya, kami secara marathon dan simultan akan berkoordinasi dengan semua pihak, baik dengan Pengusaha selaku penanggungjawab termasuk BPJS ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa para korban mendapatkan seluruh hak-haknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, serta memastikan bahwa negara hadir saat masyarakat membutuhkan. Sesuai amanat pimpinan kami, baik Pj Gubernur, Sekda Jabar, maupun Kepala Disnakertrans Jabar agar selalu mengedepankan pelayanan yang baik dan responsive kepada seluruh masyarakat Jawa Barat,” pungkasnya. (red)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement