Regional
KPU Karawang Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hingga Pertengahan Januari 2021
Published
5 tahun agoon
By
admin
KARAWANG – KPU Kabupaten Karawang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebelum melaksanakan penetapan calon terpilih.
Penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang yang direncanakan digelar paling lambat 23 Desember 2020 pun ditunda hingga BRPK MK keluar di pertengahan Januari 2021.
Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan jika saat ini mekanisme yang ada setiap hasil pleno tingkat Kabupaten dan surat keputusan (SK) di kirim ke KPU RI.
“Setelah itu KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan dalam pleno penghitungan suara itu,” kata Miftah Farid, Selasa (22/12/2020).
Sementara untuk Kabupaten yang tidak memiliki laporan ataupun gugatan dalam pelaksanaan penghitungan suara dalam rapat pleno tingkat Kabupaten, maka telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK Januari 2021.
Menurut Miftah, BRPK dari MK ini dijadwalkan akan diberikan ke KPU RI pada 18 Januari 2021 yang selanjutnya akan diteruskan kepada KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.
“Maka dari itu terkait penetapan calon terpilih. Kita masih menunggu BRPK dari MK, sekitar pertengahan Januari itu,” katanya.
Setelah BRPK ini diterima oleh KPU Kabupaten, selambat-lambatnya 5 hari KPU Kabupaten akan melaksanakan menetapkan pasangan calon yang terpilih Bupati dan Wakil Bupati Karawang.
Dikatakan Miftah sesuai rapat pleno, seluruh data yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 30 Kecamatan sesuai dengan apa yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Selasa (15/12) kemarin.
“Kami memberi waktu selama tiga hari, apabila ada calon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin tidak ada yang mengajukan gugatan,” ucapnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menyebut jika hingga saat ini tidak ada laporan gugatan atas hasil penghitungan suara di Pilkada Karawang 2020.
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan pasangan calon yang kalah atas penghitungan suara secara real count KPU telah menerima, bahkan saat rapat pleno pun tak ada gugatan yang dilakukan oleh LO Paslon.
“Sejauh ini alhamdulillah tidak ada gugatan dari paslon yang kalah, semua berjalan kondusif,” kata Kursin Kurniawan.
Bawaslu Karawang juga mengapresiasi semua pihak terkait pelaksanaan pilkada Karawang yang bertepatan dalam kondisi pandemi covid-19, kekhawatiran akan terjadinya kluster pun tidak terjadi di Karawang.
“Ini juga berkat semua pihak penyelenggara, para paslon, partai pengusung dan Pemerintahan Daerah yang tetap mengedepan prokes saat pelaksanaan Pilkada,” kata Kursin.
Meski proses penghitungan suara selesai, Bawaslu Karawang tetap melakukan pengawasan hingga penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Karawang. (*)


You may like

Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026

Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis

Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota

Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu

Berawal dari Razia Helm, Satlantas Polres Karawang Ringkus Pengedar Sabu di Bundaran Ciplaz

Jejak Sejarah Tak Dilupakan, Yonif 305 Bangun Tugu Tengkorak di Eks Medan Latih KIIC
Pos-pos Terbaru
- Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama Peringati Hari K3 Sedunia 2026
- Sambut Menteri Lingkungan Hidup, FORDAS Cilamaya Siap Jadi Mitra Kritis
- Ogah Cuma Formalitas! Sekda Muba Pasang Badan, Siap ‘Bongkar’ Anggaran 2026 Demi Rakyat
- Dua Arahan Tegas Kapolres Karawang, Siaga Pengamanan May Day dan Zero Pelanggaran Anggota
- Sanema Tour Gelar Halal Bihalal Akbar, Reunikan Ribuan Alumni Jamaah Umrah Karawang Sejak 8 Tahun Lalu






