Connect with us

Regional

KPU Karawang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan Usai Ada Warga Maksa Nyoblos Dua Kali

Published

on

KARAWANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 09 Desa Labanjaya, Kecamatan Pedes pada Kamis (28/11) kemarin. PSL dilakukan buntut ulah seorang warga yang memaksa mencoblos surat suara sebanyak dua kali.

“Betul PSL di TPS 09 Labanjaya pagi tadi pukul 09.30 WIB. PSL itu hanya melanjutkan proses pemungutan dan pemungutan suara,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Jumat (29/11).

Ngotot mencoblos wakili anak

Dia menuturkan, digelarnya PSL ini bermula saat salah seorang pemilih di TPS tersebut memaksa meminta dua surat suara masing-masing untuk Pilbup Karawang dan Pilgub Jabar.

Pemilih itu berdalih mewakili anaknya yang berhalangan hadir.

“Yang bersangkutan ngotot minta dua (surat suara) karena anaknya gak bisa pulang. Waktu itu Ketua KPPS sebetulnya sudah melarang, tapi akhirnya dia ambil surat suara yang belum ditandatangan.”

“Terus karena pengawas TPS dan saksi tidak ada yang keberatan, akhirnya surat suara tersebut kadung masuk ke dalam kotak,” papar Mari.

Setelah kejadian itu, proses pencoblosan disetop sementara hingga kemudian dilakukan PSL di hari berikutnya.

Keputusan PSL ini berdasarkan hasil rapat pleno jajaran komisioner KPU Karawang. Sebelumnya Bawaslu Karawang memberikan rekomendasi agar dilakukan PSU (pemungutan suara ulang) di TPS tersebut.

“Setelah kami kaji ulang kejadian itu tidak memenuhi unsur PSU sebagaimana PKPU Nomor 17 tahun 2024 Pasal 73 ayat 1. Kami dalam pleno bersepakat menggelarnya PSL,” sebut Mari.

Diikuti 229 pemilih

Mari menyebut warga yang mengikuti PSL sebanyak 229 orang dari total 398 pemilih di TPS 09. Hitungan itu berdasarkan sisa jumlah pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya.

“DPT ada 398, nah itu yg baru hadir 169 orang, berati hanya tinggal 229 pemilih yang mencoblos, tapi alhamdulillah saat ini PSL sudah selesai,” katanya. (adv)