Connect with us

Regional

KPU Indramayu Bakal Gelar Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS

Published

on

INFOKA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, bakal menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga TPS di Indramayu.

PSU tersebut akan digelar karena saat pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, terdapat sejumlah warga yang pindah lokasi pencoblosan, dengan tidak menyertakan surat pindah atau Daftar Pemilih Tambahan (DBTb).

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur. Menurutnya, terdapat tiga Kecamatan yang akan melaksanakan PSU.

“Untuk pemilu 2024 di Indramayu betul ada potensi PSU dan itu sudah dilakukan rapat pelona oleh Bawaslu dan dikeluarkan rekomendasi untuk tiga kecamatan yaitu Lelea, Bongas, dan Anjatan,” ujar Masykur, Senin (19/2/2024).

Masykur mengatakan, terdapat berbagai kasus yang harus dilakukannya PSU, salah satunya yakni, adanya sejumlah warga yang tidak membawa surat pernyataan pindah memilih saat akan melakukan pencoblosan di TPS.

“Masing-masing kecamatan memiliki kasus berbeda-beda. Kaya semacam Kecamatan Bongas itu, pemilih yang diberikan surat suara PPWP itu ada tiga orang, yang mana dia tidak membawa surat pindah memilih atau DPTb. Itu orang Jakarta, harusnya kalau mencoblos di daerah bawa surat pernyataan kalau dia membawa surat pindah,” katanya.

Di Kecamatan Lelea ada orang yang beralamat di Jakarta Timur, dia tidak punya formulir pindah memilih tapi diberikan surat suara PPWP Dan DPR RI. Untuk Kecamatan Anjatan, ada dua orang KTP Jakarta itu mendapatkan surat suara PPWP dan DPR, kemudian satu KTP Garut mendapatkan empat surat suara, lima orang KTP bekasi mendapatkan empat surat suara

Masykur menjelaskan, KPU Indramayu tengah menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu terkait dengan pelaksanaan PSU.

“Setelah rekomendasi turun, kami memiliki waktu tiga hari untuk mengkaji dan menganalisa terkait isi rekomendasi itu. Kemudian mengeluarkan surat keputusan tentang pelaksanaan PSU ke depannya,” ujarnya.

Dari tiga Kecamatan tersebut, terdapat tiga TPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang. Namun demikian, hingga saat ini KPU Indramayu belum menentukan kapan PSU tersebut akan digelar.

“Untuk Waktunya belum ditentukan yakni TPS 12 Cipaat Bongas, TPS 3 Tugu Lelela, TPS 15 Anjatan,” ucapnya.(*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement