Connect with us

Regional

KPU Bogor: Perlu 252.814 KTP Dukungan Bakal Calon Bupati Jalur Independen

Published

on

INFOKA.ID – KPU Kabupaten Bogor menyatakan syarat bakal calon bupati perseorangan pada Pilkada 2024 perlu mengantongi minimal 252.814 dukungan dari total keseluruhan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Syarat minimal dan persebaran dukungan untuk Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2024 sebanyak 252.814 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 21 kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Bogor Muhammad Adi Kurnia, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan, KPU Kabupaten Bogor telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1502/2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bogor tahun 2024.

Menurut Adi, persyaratan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang menyebutkan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih.

Kemudian, khusus jalur perseorangan ini pihaknya mulai membuka pendaftaran untuk pengumpulan dukungan berupa KTP pada 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Setelah itu, dilanjutkan verifikasi faktual dengan metode terjun langsung untuk menemui masyarakat atau pendukung yang mendukung dari calon tersebut.

“Kenapa harus di verifikasi faktual dengan cara metode itu, karena kita ingin memastikan apakah mereka yang mengumpulkan KTP itu betul-betul warga Kota Bogor atau tidak, termasuk apakah mereka itu betul-betul mendukung dari calon bacawalkot jalur perseorangan tersebut,” tegasnya.

Sedangkan untuk pendaftaran sebagai calon walikota Bogor, akan dilakukan secara serentak di tanggal 27 Agustus 2024, dimana pendaftaran ini untuk semua bakal calon baik itu di jalur perseorangan maupun jalur partai politik.

“Jadi itu tahapan-tahapan Pilkada yang kita lakukan. Dan mulai besok kita akan menunggu bacawalkot dari jalur perseorangan untuk menyerahkan dukungan berupa KTP sebagai syarat verifikasi administrasi,” tandasnya. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement