Nasional
KPK Geledah Kantor DPRD Jabar Selama 8 Jam
Published
6 tahun agoon
By
admin
INFOKA.ID – Tujuh orang penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama delapan jam di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Kamis (3/12/2020). Penggeladahan dimulai dari pukul 08.00 dan selesai pada pukul 16.00 WIB.
Usai menggeledah KPK membawa satu kotak besar dan ransel, yang di dalamnya diduga terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyidikan KPK. Mereka keluar dari ruang Fraksi Golkar yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Jabar.
Melansir dari Detikcom, Kabag Humas dan Protokoler Sekretariat DPRD Jabar Yedi Sunardi mengatakan, kedatangan KPK untuk menindaklanjuti kasus suap yang menyeret Anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim dan Mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini Abdul Rozaq terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 8,2 miliar.
“Jadi atas penetapan tersangka, salah satu anggota DPRD Jawa Barat. Jadi mereka (KPK) melakukan penggeledahan ke sini, mereka sebut ini penggeledahan dalam rangka penyidikan,” kata Yedi di ruang kerjanya.
Yedi mengatakan, tim KPK menggeledah empat ruangan. Kendati begitu, ia enggan merinci ruangan mana yang dimaksud. “Saya hanya bisa menyebut empat ruang saja. Sementara tim mereka itu terdiri dari 7 penyidik,” tuturnya.
Kendati begitu, dari informasi yang dihimpun detikcom, KPK menggeledah ruangan kerja Abdul Rozaq di lantai 3, ruang persidangan dan perundang-undangan, kemudian pemeriksaan terakhir dilakukan di ruang Fraksi Partai Golkar.
“Dari jam 8, sampai jam 16. Mereka membawa berkas, tapi saya pastikan. Satu kotak besar itu isinya bukan berkas semua, berkasnya dikit. Jadi mreka ketika datang bawa itu, tapi itu bukan dokumen dari sini,” jelasnya.
Seperti diketahui, KPK Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dalam kasus ini, Abdul Rozak diduga menerima uang sebesar Rp 8,5 miliar.
“ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8,582 miliar yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/11).
KPK langsung menahan Abdul Rozak di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November hingga 5 Desember 2020.
KPK menetapkan Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka. (*)
Sumber: Detikcom

You may like

Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk

ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional

Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada

Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi

Dituduh Jadi Aktor di Balik Ulasan Negatif Konsumen, Resto Saung Berkah Gurame Somasi Restoran Sumoreang

DPRD Karawang Kecewa Berat karena PT Nipro Indonesia Jaya Mangkkir RDP, Limbah 13 Tahun dan Rekrutmen Disorot
Pos-pos Terbaru
- Aksi Nyata untuk Bumi, Alfamidi Operasikan 49 PLTS dan Efisiensi 2,2 Juta Lembar Kertas
- Pertagas Dukung Ketahanan Pangan melalui Penyaluran Gas Bumi bagi Industri Pupuk
- ACT ONE Yamaichi Resmi Hadir di Indonesia, Bawa Pengalaman 60 Tahun dari Jepang untuk Mendukung Industri Konstruksi Nasional
- Dukung Peningkatan PAD, DPRD Karawang Setujui Transformasi Petrogas Menjadi Karawang Energi Persada
- Polsek Karawang Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan yang Menyebabkan Korban Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi






