Connect with us

Regional

Korupsi Duit Retribusi Rp 1 M, Kejari Karawang Tetapkan Pengelola TPI Ciparage Jadi Tersangka

Published

on

INFOKA.ID – Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan K, selaku manajer Tempat Pelelangan Ikan sebagai tersangka kasus korupsi retribusi TPI Ciparagejaya yang merugikan negara hingga Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Karawang, Syaifullah mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Tindak Pidana Khusus berhasil mengumpulkan berbagai bukti kuat, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta petunjuk lain yang didukung barang bukti relevan.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Syaifullah, Selasa (3/9/2024).

Dia menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berawal pada tanggal 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer TPI Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Kabupaten Karawang.

Sejak ditugaskan menjadi manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, K memungut retribusi senilai Rp1.301.424.720, yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

“Tersangka K hanya menyetorkan retribusi TPI Ciparage ke Dinas Perikanan senilai Rp 245 juta dalam setahun, yang seharusnya disetorkan sebesar Rp 1,3 miliar sejak 27 Januari 2022, hingga Desember 2022,” kata dia.

Kecurangan itu, ditemukan sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, dengan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.

Menurut dia, tersangka telah melanggar pasal 1 UU No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (2) dan (2) UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 16 Ayat (1) Perbup no- 32 Tahun 2020 Tentang Tempat Pelelangan Ikan.

Pihak Kejaksaan Negeri Karawang menuntut tersangka dengan dakwaan primair Pasal 2 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200 juta, dan maksimal Rp 1 miliar.

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan tim penuntut umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” kata Syaifullah. (*)

Facebook

Pos-pos Terbaru

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement